0 3 min 7 mths

Kudus, Liputan7.Net – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kudus. Miras yang disita selama hampir satu bulan operasi tersebut didominasi dari peredaran yang dikonsumsi kalangan remaja.

Kepolisian Resor (Polres) Kudus memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat yang digelar selama hampir satu bulan terakhir.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, total miras yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4.268 botol dari berbagai jenis.

“Total miras kurang lebih sekitar 4.268 botol. Ini merupakan hasil kegiatan KRYD maupun operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan kurang lebih hampir satu bulan terakhir ini,” ujar Heru, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, ribuan botol miras tersebut terdiri dari dua kategori, yakni minuman beralkohol berbagai merek serta miras tradisional jenis arak atau putihan.

“Ada dua jenis, yang pertama miras dengan berbagai merek itu sebanyak 2.626 botol, kemudian jenis putihan atau arak itu sebanyak 1.647 botol yang berhasil kita amankan atau kita sita,” jelasnya.

Dari hasil temuan di lapangan, pihak kepolisian mendapati bahwa sebagian besar miras tersebut dikonsumsi oleh kalangan remaja.

“Untuk miras ini mayoritas remaja, ada juga beberapa yang pelajar dan ada beberapa yang dewasa,” ungkapnya.

Menurut Heru, penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal.

“Ini sebagai langkah upaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran atau perkelahian atau tindak pidana yang lain seperti pembunuhan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus seharusnya tidak ada karena sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Kabupaten Kudus ternyata masih banyak minuman-minuman beralkohol yang beredar. Padahal sesuai dengan perda Kabupaten Kudus itu 0 persen untuk minuman beralkohol,” kata Sam’ani.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena dapat merusak kesehatan sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan sosial di lingkungan masyarakat.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat jangan meminum minuman-minuman yang beralkohol. Ini bisa merusak kesehatan,” ujarnya.

Sam’ani juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kudus yang terus melakukan operasi penertiban miras demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajarannya yang telah melakukan operasi-operasi terus-menerus dalam rangka kondusivitas lingkungan,” tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, organisasi masyarakat hingga warga untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kudus sebagai daerah yang bebas dari minuman beralkohol.

“Mari jadikan Kabupaten Kudus 0 persen untuk minuman beralkohol. Kita lakukan beberapa langkah-langkah operasi terus bersama jajaran yang terkait sehingga Kabupaten Kudus ini memang kota santri, kota yang non-alkohol,” pungkasnya. (YM/YM)


Post Views: 5



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *