0 3 min 7 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Polsek Jati, Polres Kudus, mengamankan lima remaja yang diduga tergabung dalam kelompok Warga Remaja Militer (WRM) setelah aktivitas mereka memamerkan senjata tajam terdeteksi melalui media sosial. Langkah tersebut dilakukan polisi sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Polsek Jati pada Sabtu (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menemukan sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @plosokgalak1996 dan memperlihatkan sejumlah remaja berkumpul sambil membawa senjata tajam.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Patroli Siber Polsek Jati melakukan penelusuran terhadap akun yang mengunggah video tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling secara digital hingga mengarah pada sebuah rumah di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi yang teridentifikasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil profiling akun tersebut, petugas mengidentifikasi sebuah rumah di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, yang terindikasi kuat berkaitan dengan video viral itu,” ujar AKP Subkhan.

Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut. Barang-barang itu ditemukan di lantai dua rumah milik salah satu remaja berinisial AI (17).

Barang yang diamankan di antaranya satu celurit berukuran kecil, sebuah cobek panjang, serta dua buah busur panah.

Selain AI, polisi turut mengamankan empat remaja lainnya. Mereka masing-masing berinisial MJW (17), DP (17), NFFR (17), dan AAA (17). Kelima remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengetahui bahwa akun Instagram @plosokgalak1996 dikelola oleh MJW. Kepada petugas, MJW menyampaikan bahwa video yang memperlihatkan senjata tajam tersebut merupakan konten yang direpost dari akun lain dan kemudian digabungkan dengan rekaman kelompok mereka.

Menurut keterangan polisi, unggahan tersebut dibuat untuk menunjukkan keberadaan kelompok mereka di media sosial. Aktivitas itu juga disebut berkaitan dengan upaya mencari lawan tanding melalui media sosial.

“Para remaja ini mengaku telah membentuk kelompok atau geng bernama Warga Remaja Militer (WRM). Motif unggahan tersebut adalah untuk eksistensi kelompok mereka,” jelas AKP Subkhan.

Meski menemukan barang bukti berupa senjata tajam dan mengetahui adanya aktivitas kelompok di media sosial, Polsek Jati memilih langkah pembinaan terhadap kelima remaja tersebut.

Polisi kemudian memanggil orang tua masing-masing remaja untuk diberikan pemahaman dan pembinaan. Kelima remaja juga diminta membuat serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Setelah proses pemeriksaan dan pembinaan selesai, kelima remaja tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pengawasan di lingkungan keluarga.

Polsek Jati juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus sebagai bagian dari upaya pembinaan lebih lanjut terhadap para remaja tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas kelompok remaja di media sosial berkembang menjadi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (AS/YM)


Post Views: 12

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *