KUDUS, Liputan7.Net – Polisi mengamankan tiga terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan seorang penjual pentol di sekitar kawasan Menara Kudus. Sementara itu, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pengeroyokan itu terjadi di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Korban diketahui berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, kepala, dan kaki.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, kejadian berawal ketika korban selesai berjualan pentol di sekitar kawasan Menara Kudus sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam perjalanan pulang, korban hampir mengalami kecelakaan setelah sebuah sepeda motor tanpa lampu melintas di dekat gerobak dagangannya. Pengendara motor tersebut juga sempat mengeluarkan umpatan kepada korban.
Setelah menyimpan gerobak pentol di rumah, korban bersama seorang rekannya kemudian berusaha mencari pengendara yang sebelumnya hampir menabraknya.
Namun, dalam perjalanan, korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising. Korban kemudian menegur rombongan tersebut.
Teguran tersebut diduga memicu emosi kelompok pemuda hingga terjadi aksi kekerasan. Korban disebut dipukul dan ditendang secara bersama-sama.
“Korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki setelah dipukul serta ditendang secara bersama-sama. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus,” ujar AKP Happy, Sabtu (26/9/2026).
Berbekal laporan korban, petugas Satreskrim Polres Kudus kemudian melakukan penyelidikan. Dari proses tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dan selanjutnya mengamankan tiga orang di rumah masing-masing.
Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18). Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau dikenakan saat kejadian, yakni sebuah kaos hitam, jaket abu-abu, serta jaket putih dengan corak hijau.
AKP Happy menegaskan, penyelidikan belum selesai. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan dan mengamankan pelaku lain yang diduga ikut dalam pengeroyokan.
“Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan. Penanganan perkara ini tidak berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polres Kudus turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Terlebih bagi kalangan remaja, polisi meminta setiap persoalan yang muncul di lapangan diselesaikan secara bijak atau dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jangan mudah terpancing emosi maupun melakukan kekerasan. Jika terjadi persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik atau dilaporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 4
