0 4 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten Kudus menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial kepada ribuan warga setelah adanya temuan keterkaitan penerima manfaat dengan aktivitas judi online. Sebanyak 3.862 warga terdampak kebijakan tersebut berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bantuan yang diblokir sementara itu mencakup bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemblokiran dilakukan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdeteksi melanggar ketentuan sebagai penerima bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan pemblokiran bantuan merupakan konsekuensi atas temuan keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Namun, warga yang terkena pemblokiran masih diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali bantuan yang sebelumnya diterima. Reaktivasi dapat dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yakni membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali terlibat dalam aktivitas judi online.

“Jadi masih diberikan kesempatan, tapi kalau makai judol lagi ya akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” ujar Winarno, Senin (31/8/2026).

Winarno menjelaskan, penerima bantuan sembako dan PKH merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4. Pemblokiran akibat judi online tidak secara otomatis membuat status desil penerima berubah.

Dengan kata lain, warga tersebut masih tercatat dalam kelompok desil yang sama. Hanya saja, akses terhadap bantuan sosial dihentikan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan penerimaan bansos.

Menurut Winarno, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ketika penggunaan identitas penerima bantuan dilakukan oleh anggota keluarga lainnya. Hal ini ditemukan dalam beberapa kasus yang ditangani.

Identitas maupun rekening orang tua atau kakek-nenek yang terdaftar sebagai penerima bansos terkadang digunakan anak atau cucu untuk melakukan aktivitas judi online.

“Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada,” jelasnya.

Pengajuan reaktivasi dilakukan dengan pendampingan dari Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus. Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses selanjutnya.

Dalam pengajuan tersebut, warga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai serta foto rumah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi untuk mengajukan kembali bantuan sosial.

Selain itu, penerima yang sebelumnya menggunakan akun DANA untuk aktivitas judi online diwajibkan menghapus akun tersebut. Sedangkan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online harus diblokir.

“Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat. Lalu, foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA. Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir,” kata Winarno.

Putut menegaskan, kesempatan untuk melakukan reaktivasi hanya diberikan satu kali. Pemerintah tidak akan memberikan kesempatan serupa apabila penerima kembali melakukan pelanggaran setelah bantuan diaktifkan.

Jika kembali terdeteksi melakukan aktivitas judi online, penerima akan dikenai sanksi berupa pemblokiran permanen atau masuk daftar hitam. Dengan demikian, bantuan sosial tidak dapat diterima kembali.

Berdasarkan data Dinsos P3AP2KB Kudus, penerima bansos yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan judi online tersebar di sembilan kecamatan.

Kecamatan Dawe menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 745 penerima.

“Dawe terbanyak karena memang yang paling banyak mendapatkan bantuan warga Dawe,” pungkas Winarno. (AS/YM)


Post Views: 30

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *