0 3 min 22 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Masyarakat Kabupaten Kudus diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga akhir Desember 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak mendapat pembebasan denda atas tunggakan pajak kendaraan sekaligus penghapusan pajak progresif.

Kepala UPPD Samsat Kudus, Ridimanjaya, mengatakan kebijakan pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Program berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu khawatir dengan denda yang selama ini melekat pada kewajiban tersebut. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai tanggal 21 September sampai 28 Desember memang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas pajak progresif. Ini berlaku seluruh Jawa Tengah,” kata Ridimanjaya saat ditemui, Selasa (22/9/2026).

Kebijakan itu tidak hanya ditujukan bagi kendaraan milik masyarakat. Pembebasan denda juga mencakup kendaraan pribadi, kendaraan dinas milik pemerintah atau berpelat merah, serta kendaraan yang dimiliki badan hukum.

Selain penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap pajak progresif. Dengan demikian, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan tarif progresif selama mengikuti program tersebut.

Artinya, wajib pajak yang mempunyai beberapa kendaraan dapat membayarkan kewajibannya dengan tarif pajak sebagaimana kepemilikan kendaraan pertama, sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.

Tidak hanya pajak kendaraan, keringanan juga diberikan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja memberikan penghapusan denda atas tunggakan SWDKLLJ untuk tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Ridimanjaya berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Selain membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah.

“Kita berharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, program pemutihan juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena menunggu adanya kebijakan penghapusan denda.

Dengan batas waktu hingga 28 Desember 2026, masyarakat masih memiliki waktu untuk mengecek dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan masing-masing. Samsat pun mengimbau agar kesempatan tersebut tidak dilewatkan hingga program berakhir. (AS/YM)


Post Views: 12

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *