0 3 min 21 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus untuk tahun berjalan 2026 telah mencapai sekitar Rp12,9 miliar. Jumlah tersebut tercatat berasal dari sekitar 42 ribu objek pajak yang hingga Juni 2026 belum menunaikan kewajibannya.

Kepala UPPD Samsat Kudus, Ridimanjaya, menjelaskan data tersebut hanya mencakup tunggakan pada tahun pajak 2026. Jika digabung dengan kewajiban pajak yang belum dibayarkan sejak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, nominal tunggakan mencapai angka yang lebih besar.

“Untuk tahun berjalan sekitar Rp12,9 miliar, sekitar 42 ribu objek. Kemudian untuk 2025 ke belakang sekitar Rp97,8 miliar,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Untuk menekan angka tunggakan, Pemkab Kudus bersama Samsat menjalankan sejumlah strategi penagihan. Salah satunya melalui program Sengkuyung Kudus yang diarahkan untuk mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan pada tahun berjalan.

Samsat Kudus juga melakukan penelusuran dan penagihan secara langsung melalui mekanisme door to door. Langkah ini menyasar wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, terutama untuk tunggakan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.

Dari hasil pendataan di lapangan, petugas menemukan berbagai kondisi yang membuat pembayaran pajak tertunda. Beberapa kendaraan diketahui sudah berpindah pemilik, tetapi administrasinya belum diperbarui.

Ada pula pemilik kendaraan yang masih menguasai kendaraannya, namun belum memiliki dana untuk membayar pajak. Sementara sebagian lainnya mengaku terlambat karena lupa dengan jadwal pembayaran.

Upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak juga dilakukan melalui program Gadis Pantura yang menyasar kalangan ASN di Kabupaten Kudus. Program tersebut diperkuat dengan edaran Sekda Kudus agar para ASN memastikan kendaraan yang mereka gunakan telah tertib pajak.

Ridimanjaya mengatakan ASN ditempatkan sebagai salah satu sasaran karena diharapkan dapat memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat. Pendataan dilakukan terhadap kendaraan milik pegawai maupun kendaraan dinas untuk mengetahui status pembayaran pajaknya.

“Motornya pegawai, kendaraan dinas siapa yang sudah bayar dan siapa yang belum bayar. Ada edaran dari Sekda Kudus terkait ini. Kenapa ASN, karena ASN sebagai teladan,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut menunjukkan perkembangan positif. Sebagian besar ASN telah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dan ada pula yang langsung membayar setelah dilakukan pendataan.

Di sisi penerimaan, realisasi PKB Kabupaten Kudus sampai Agustus 2026 tercatat sebesar Rp76,7 miliar. Nilai itu mencapai 54,47 persen dari target penerimaan sebesar Rp140,8 miliar dan menjadi capaian tertinggi di Jawa Tengah.

Meski penerimaan terus berjalan, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan tetap diminta segera melakukan pembayaran. Terlebih, kewajiban yang dibiarkan terlalu lama dapat menimbulkan persoalan administrasi kendaraan.

Ridimanjaya mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun masa pajak ditambah dua tahun berpotensi dikenai penghapusan data berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jangan menunggu tunggakan semakin besar. Segera cek dan selesaikan pajak kendaraan agar status kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 18

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *