Nasional, Liputan7.Net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka jalan bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek melalui aturan baru yang mengatur demutualisasi Bursa Efek. Dengan regulasi tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi hanya diperuntukkan bagi anggota Bursa Efek.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026). Aturan ini telah mulai berlaku sejak resmi diundangkan pada 17 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sebelum adanya aturan tersebut, saham Bursa Efek hanya bisa dimiliki oleh pihak yang berstatus sebagai anggota Bursa Efek.
Menurut Hasan, melalui mekanisme demutualisasi, kesempatan untuk memiliki saham Bursa Efek diperluas. Kepemilikan dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota Bursa Efek maupun pihak yang tidak memiliki status sebagai anggota.
Hasan menyebut penerbitan POJK 13/2026 merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk menyusun aturan yang mengatur lebih rinci mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Hasan mengatakan, demutualisasi merupakan salah satu langkah dalam rencana percepatan reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia. Perubahan struktur kepemilikan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota bursa, investor strategis, hingga publik untuk berpartisipasi dalam kepemilikan Bursa Efek.
Menurutnya, struktur kepemilikan yang lebih terbuka juga diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola, memperluas sumber permodalan, serta mempercepat pengembangan Bursa Efek Indonesia.
Meski memberikan akses kepemilikan yang lebih luas, OJK tetap menekankan pentingnya menjaga independensi Bursa Efek. POJK 13/2026 juga dirancang untuk memastikan proses demutualisasi tidak mengurangi integritas pasar maupun fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek.
Hasan menegaskan, kepemilikan saham Bursa Efek tidak secara otomatis membuat seseorang atau badan hukum tersebut menjadi anggota Bursa Efek. Selain itu, aturan baru tersebut menetapkan batas kepemilikan maksimal bagi setiap pemegang saham.
“Setiap pemegang saham dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan,” ujar Hasan.
Dengan berlakunya POJK 13/2026, perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Regulasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah OJK dalam mendorong penguatan tata kelola dan pengembangan pasar modal Indonesia. (AS/YM)
Post Views: 30
