0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengaku heran setelah mendengar adanya pihak yang mengatasnamakan ketua paguyuban pedagang Pasar Bitingan dan menyebut pembongkaran kanopi di area timur pasar sebagai tindakan “offside”.

Padahal, menurutnya, lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono, Sam’ani menjelaskan seluruh area itu merupakan aset Pemkab Kudus tanpa adanya sekat kepemilikan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

“Soal Dinas Perdagangan dan RSUD itu instansi pengguna lahan, tapi pengelola lahannya adalah sekretaris daerah,” tegasnya, Kamis (21/5/2026)

Ia menerangkan, Dinas Perdagangan maupun RSUD dr. Loekmonohadi hanya sebagai pengguna lahan.

“Sedangkan pengelolaan aset tetap berada di bawah pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah,” tegasnya.

Sam’ani mengatakan, penataan area tersebut dilakukan untuk kebutuhan lokasi parkir armada pelayanan publik milik pemerintah daerah.

“Sebab, lokasi parkir armada Pemadam Kebakaran dan kendaraan pengangkut sampah di eks Kantor Lingkungan Hidup Jati Wetan sudah tidak lagi layak dan memenuhi syarat,” terangnya.

Menurutnya, area parkir armada pemadam kebakaran dan kendaraan pengangkut sampah yang berada di eks Kantor Lingkungan Hidup Jati Wetan sudah tidak lagi memadai untuk menunjang operasional kendaraan berukuran besar.

“Karena lokasinya terlalu sempit, sehingga perlu disiapkan area parkir yang lebih representatif untuk kendaraan-kendaraan besar tersebut. Dan berdasarkan hasil keputusan rapat, lokasi yang dipilih berada di area yang saat ini dipersoalkan,” jelasnya.

Ia memastikan langkah tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah demi mendukung pelayanan publik, khususnya operasional armada kebersihan dan pemadam kebakaran.

Sam’ani juga menegaskan proses penataan dan pembongkaran sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang pasar.

“Semua sudah disosialisasikan kepada para pedagang, termasuk rencana yang ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan Gedung Kudus Sehat merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD). Karena itu, ia meminta semua pihak mendukung proses pembangunan dan penataan kawasan tersebut.

“Perlu diketahui proyek pembangunan Gedung Sehat ini merupakan Proyek Strategis Daerah. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang berupaya menghambat atau mengganggu jalannya proyek pemerintah tentu akan berurusan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang di area timur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memprotes pembongkaran kanopi yang dilakukan tanpa persetujuan pedagang maupun surat pemberitahuan resmi dari Dinas Perdagangan.

Pembongkaran itu dilakukan oleh rekanan dari RSUD dr. Loekmonohadi Kudus pada Rabu, 20 Mei 2026.

Para pedagang menilai tindakan tersebut dilakukan sepihak karena kanopi sepanjang sekitar 50 meter itu berada di luar area pembangunan Gedung Kudus Sehat dan masih masuk wilayah kewenangan Dinas Perdagangan Kudus. (YM/YM)


Post Views: 52

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *