0 3 min 8 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus untuk berbagai event komersial mulai mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Pemerintah daerah kini menyiapkan rancangan regulasi untuk mengatur penggunaan ruang publik tersebut agar lebih tertata.

Rencana penyusunan aturan ini muncul setelah penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh menjadi sorotan masyarakat. Selain frekuensi kegiatan yang dinilai cukup padat, penggunaan kawasan tersebut untuk kegiatan komersial juga menjadi bagian yang akan dievaluasi Pemkab Kudus.

Kepala Bidang PKPLH Kudus Mukhlisin mengatakan, penyusunan regulasi merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono. Regulasi nantinya dapat berbentuk peraturan bupati maupun aturan lainnya yang mengatur pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh.

”Sesuai arahan Bapak Sekda, kami bersama OPD terkait akan menyiapkan rancangan regulasi, baik berupa peraturan bupati maupun bentuk regulasi lainnya, terkait pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Mukhlisin menjelaskan, proses penyusunan aturan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Pemkab Kudus akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

”Dalam penyusunannya, kami akan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk memberikan masukan dan saran. Prosesnya juga akan dilakukan melalui public hearing,” ujarnya.

Sorotan terhadap pemanfaatan Alun-Alun Simpang Tujuh sebelumnya disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Menuju Indonesia Baru dalam audiensi bersama Pemkab Kudus, Kamis (1/10/2026), setelah menggelar aksi demonstrasi.

Perwakilan LSM Reformasi, Mbarsidi, menilai penggunaan fasilitas publik tersebut perlu ditata. Menurutnya, alun-alun merupakan ruang publik yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.

”Fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik umum dan melayani kepentingan umum, hari ini seenaknya dipakai untuk kepentingan kelompok maupun individu,” katanya.

Selain penggunaan fasilitas, LSM Reformasi juga mempertanyakan keterlibatan pelaku UMKM dalam berbagai event yang digelar di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh. Mereka meminta mekanisme pemanfaatan ruang publik diperjelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kudus Eko Djumartono mengatakan Pemkab Kudus terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia menjelaskan, padatnya kegiatan di Alun-Alun Simpang Tujuh selama Agustus hingga September 2026 tidak terlepas dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Kudus.

Meski demikian, frekuensi penggunaan alun-alun menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Termasuk kegiatan yang bersifat komersial, yang akan ditinjau kembali mekanisme pengelolaannya agar penggunaan fasilitas publik tersebut berlangsung lebih tertata dan profesional.

”Perintah dari Pak Bupati juga menyampaikan untuk evaluasi penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus karena terlalu sering kegiatan,” ujar Eko.

Ke depan, Pemkab Kudus akan menyusun aturan dengan melibatkan OPD terkait serta pemangku kepentingan internal dan eksternal. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menentukan bentuk kegiatan, mekanisme pemanfaatan, hingga penggunaan Alun-Alun Simpang Tujuh untuk event komersial. (YM/YM)


Post Views: 9

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *