0 3 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net — Memasuki masa purna tugas bukan berarti berakhirnya kesempatan untuk berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 73 penerima di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (24/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintahan. Ia berharap pengalaman yang telah diperoleh selama bertugas dapat terus dimanfaatkan setelah memasuki masa pensiun.

“Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini untuk Kabupaten Kudus. Setelah memasuki masa pensiun, tetap jaga kesehatan dan terus produktif sehingga masih bisa memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, berakhirnya masa tugas sebagai aparatur sipil negara tidak semestinya menjadi batas bagi seseorang untuk tetap berkontribusi. Para pensiunan masih dapat mengambil peran melalui berbagai kegiatan sesuai dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing.

Sam’ani juga mengajak para penerima SK untuk tetap menjaga hubungan baik dengan sesama serta mempertahankan semangat berkarya. Menurutnya, silaturahmi dan pengalaman yang dimiliki para pensiunan tetap menjadi modal penting untuk memberikan kontribusi di tengah masyarakat.

“Jangan berhenti memberikan manfaat. Tetap jaga silaturahmi dan semangat untuk berkarya sesuai dengan kemampuan masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menerangkan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi kepegawaian bagi PNS yang memasuki masa pensiun maupun penerima hak pensiun karena kondisi tertentu.

Dari total 73 penerima, sebanyak 63 orang merupakan PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dengan TMT 1 September dan 1 Oktober 2026. Kemudian, sembilan penerima mendapatkan SK karena PNS yang bersangkutan meninggal dunia, sedangkan satu orang karena mengalami uzur jasmani dan rohani.

Tulus turut mengingatkan para penerima agar segera menyelesaikan berbagai administrasi setelah menerima SK. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama bendahara gaji untuk penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran.

Selain itu, penerima juga diminta memperbarui data kependudukan pada KTP dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan status setelah memasuki masa pensiun.


Post Views: 17

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *