0 4 min 1 hr

KUDUS, Liputan7.Net – Kepala Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Sulakim menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan apabila kesepakatan bersama mengenai penanganan kandang ayam di Dukuh Kalidoro Kidul tidak dijalankan.

Komitmen tersebut tertuang dalam surat kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani pada Rabu (7/10/2026) malam. Dokumen itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa Bulungcangkring dengan perwakilan warga Dukuh Kalidoro Kidul yang selama ini menyampaikan keluhan terkait aktivitas kandang ayam di sekitar permukiman.

Dalam surat tersebut, Sulakim menegaskan bahwa dirinya siap menerima tuntutan warga untuk mengundurkan diri apabila poin-poin kesepakatan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Jika kesepakatan hari ini tidak sesuai atau tidak terlaksana, maka saya (Sulakim) siap dituntut warga untuk mundur dari jabatan kepala desa Bulungcangkring,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen tersebut.

Kesepakatan itu memuat sejumlah ketentuan mengenai keberadaan kandang ayam di lingkungan permukiman. Salah satunya mengatur kandang yang berdiri di kawasan permukiman maupun kandang yang tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

Untuk kandang yang masuk dalam kategori tersebut, penutupan secara permanen disepakati dilakukan paling lambat dua minggu sejak surat kesepakatan dibuat, yakni terhitung mulai 7 Oktober 2026.

Adapun kandang ayam yang telah memiliki izin tetap mendapat ketentuan khusus. Kandang tersebut akan ditutup sementara sampai kondisinya dinyatakan bersih dan tidak lagi menimbulkan gangguan berupa lalat, kotoran maupun limbah yang berdampak terhadap warga sekitar.

Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim mengatakan terdapat tiga pokok kesepakatan yang disetujui dalam pertemuan bersama warga. Selain mengenai status dan penutupan kandang, aturan tersebut juga mengatur persoalan operasional setelah kandang dinyatakan layak.

“Ada tiga poin utama yang dituangkan dalam kesepakatan malam hari ini,” ujar Sulakim.

Apabila pemilik kandang hendak kembali mengisi DOC (day old chick), mereka diwajibkan terlebih dahulu memperoleh persetujuan warga. Persetujuan tersebut harus diberikan oleh warga secara langsung satu per satu dan tidak dapat hanya diwakili oleh pihak tertentu.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan limbah peternakan. Pemilik kandang dilarang membuang kotoran ayam, sisa sekam, bangkai maupun limbah lainnya secara sembarangan di lokasi yang berpotensi mengganggu lingkungan.

Surat kesepakatan tersebut dibuat di Kudus pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Sulakim selaku Kepala Desa Bulungcangkring. Dokumen tersebut juga dibubuhi stempel Pemerintah Desa Bulungcangkring sebagai bagian dari administrasi kesepakatan.

Sebanyak 15 perwakilan warga Dukuh Kalidoro Kidul turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Mereka berasal dari unsur ketua RW, ketua RT, BPD dan tokoh masyarakat setempat.

Kesepakatan itu selanjutnya ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Camat Jekulo, Kapolsek Jekulo, Koramil 04 Jekulo serta Ketua BPD Bulungcangkring.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Desa Bulungcangkring dalam merespons keresahan masyarakat mengenai keberadaan kandang ayam di sekitar permukiman. Keluhan warga sebelumnya berkaitan dengan lalat, kotoran, limbah serta dampak aktivitas peternakan terhadap kenyamanan lingkungan.

Kini, implementasi kesepakatan menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Sebab, bukan hanya penutupan dan pengelolaan kandang yang menjadi sorotan, tetapi juga pernyataan Sulakim yang siap mundur apabila kesepakatan tersebut tidak benar-benar dijalankan. (AS/YM)


Post Views: 15

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *