0 3 min 2 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyoroti kepatuhan pemerintah desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, sebanyak 108 desa atau 87,8 persen tercatat telah menyampaikan laporan secara patuh dan tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Sam’ani saat membuka Rapat Kerja Bupati Kudus bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gebog di Balai Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, Senin (5/10/2026).

Menurut Sam’ani, penyampaian laporan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, akuntabel dan transparan.

Ia menyebut, dari 123 desa, masih terdapat 14 desa atau 11,4 persen yang terlambat menyampaikan laporan. Selain itu, terdapat satu desa atau 0,8 persen yang tercatat tidak menyampaikan laporan sama sekali.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada desa yang telah melaporkan tepat waktu. Dan selebihnya agar dapat meningkatkan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga berbagai masalah teknis maupun masalah perilaku dapat diminimalisir semaksimal mungkin,” ujar Sam’ani.

Sam’ani menjelaskan, terdapat tiga kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi kepala desa dengan batas maksimal 31 Maret. Pertama, Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Kedua, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) secara horizontal yang diserahkan kepada BPD dan berfokus pada pelaksanaan Peraturan Desa. Ketiga, LPPPD secara vertikal yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemkab Kudus ke depan mendorong transformasi melalui e-Laporan Desa. Sistem tersebut diarahkan menggunakan platform pelaporan terintegrasi sehingga pemantauan dapat dilakukan secara real time oleh kepala OPD sekaligus mengurangi penumpukan dokumen fisik.

Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani juga menyampaikan capaian Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) 2026. Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, menempati peringkat pertama tingkat Kabupaten Kudus dengan nilai 896,50.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi desa lainnya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kecamatan Gebog sendiri disebut memiliki empat desa kategori utama, tiga desa madya, satu desa muda dan tiga desa pratama. 2026-10-05-02 RAKER DESA

Sam’ani juga mengingatkan pemerintah desa agar menganggarkan kegiatan pemeliharaan infrastruktur yang menjadi kewenangan desa. Selain itu, ia menyampaikan bahwa tahun 2027 akan menjadi tahun politik desa dengan Pilkades di 114 desa reguler dan satu desa PAW, serta pemilihan BPD di 123 desa. 2026-10-05-02 RAKER DESA

“Ke depan, kita perlu melakukan terobosan dengan transformasi e-Laporan Desa, dengan platform pelaporan terintegrasi, pemantauan real time oleh Kepala OPD, dan mengakhiri penumpukan dokumen fisik,” kata Sam’ani.

Ia berharap seluruh pemerintah desa bersama BPD memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya desa yang semakin baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus. (YM/YM)


Post Views: 7

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *