0 3 min 8 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 disebut masih berpeluang mencalonkan diri satu kali lagi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menjelang agenda pemilihan di tingkat desa pada 2027.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2026). Menurutnya, pemahaman terhadap perubahan regulasi diperlukan agar proses pemilihan kepala desa maupun anggota BPD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2027, sebanyak 114 dari total 123 desa di Kabupaten Kudus direncanakan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Jumlah tersebut termasuk enam dari tujuh desa yang saat ini dipimpin oleh kepala desa hasil pergantian antarwaktu (PAW).

Pelaksanaan pilkades serentak ditargetkan berlangsung pada Desember 2027. Sementara itu, tahapan persiapannya direncanakan mulai berjalan tiga bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selain pemilihan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Kudus juga menyiapkan pemilihan anggota BPD di 114 desa pada Juli 2027. Dalam proses tersebut, keterwakilan perempuan menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan, yakni sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah anggota BPD.

Famny menjelaskan, jumlah anggota BPD di setiap desa berkisar lima hingga sembilan orang. Penentuan jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan komposisi tersebut, desa yang memiliki lima anggota BPD minimal melibatkan satu perempuan. Sementara itu, apabila jumlah anggota mencapai tujuh orang, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya dua orang. Adapun desa dengan sembilan anggota BPD minimal memiliki tiga anggota perempuan.

“Di perbup minimal lima anggota BPD, desa-desa kecil itu minimal lima. Keterwakilan perempuan 30 persen,” jelas Famny.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam persiapan pemilihan anggota BPD mendatang. Masyarakat yang berminat mengikuti proses pencalonan diharapkan dapat memahami persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan.

Melalui persiapan sejak dini, Dinas PMD Kudus berharap pelaksanaan pilkades dan pemilihan anggota BPD pada 2027 dapat berjalan tertib. Penyesuaian terhadap regulasi, kesiapan administrasi, serta pemenuhan persyaratan pencalonan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. (AS/YM)


Post Views: 11

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *