0 5 min 15 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengungkapkan alasan pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi generasi Z (Gen Z) dan pemuda usia produktif untuk beraktivitas ekonomi di kawasan trotoar.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama anak muda yang membutuhkan kesempatan bekerja, memperoleh pengalaman, dan merintis usaha di tengah terbatasnya peluang kerja.

Sam’ani menilai, persoalan pemanfaatan trotoar harus kita sikapi dengan bijak, tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek ketertiban kota. Pemerintah juga perlu memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk generasi muda yang berupaya mandiri secara finansial melalui kegiatan usaha.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan sejumlah pengamat lingkungan dan masyarakat, termasuk inisiator petisi yang mempersoalkan pemanfaatan trotoar di sejumlah jalan protokol Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pengamat dan masyarakat, termasuk inisiator petisi yang menyoroti pemanfaatan trotoar di Kota Kretek. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian dari perhatian bersama dalam menentukan arah penataan kawasan perkotaan.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Foto: YM/Liputan7.Net)

Menurutnya, salah satu pertimbangannya setiap tahun perguruan tinggi di Kudus meluluskan ribuan mahasiswa. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri karena para lulusan membutuhkan akses terhadap pekerjaan maupun peluang usaha untuk menopang kehidupan mereka.

“Setiap kampus itu meluluskan mahasiswa. Nanti ada banyak lulusan perguruan tinggi yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, di satu sisi kondisi perusahaan penerima tenaga kerja kini juga sedang lesu, rekrutmen PNS juga sedang dilakukan moratorium,” ungkap Sam’ani.

Ia menilai, anak muda tidak selalu harus bergantung pada pekerjaan formal. Peluang di sektor swasta, industri kreatif, hiburan, dan kewirausahaan juga perlu dibuka agar generasi muda memiliki pilihan untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memperoleh penghasilan.

Karena itu, menurut Sam’ani, aktivitas ekonomi anak muda di kawasan perkotaan perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat usia produktif untuk bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus.

Ia juga mendorong agar kesempatan tersebut dapat berkembang menjadi aktivitas usaha yang lebih produktif, termasuk di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya ruang untuk berusaha, anak muda diharapkan tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga memiliki pengalaman dalam membangun kemandirian ekonomi.

Meski memberikan perhatian terhadap aktivitas ekonomi tersebut, Sam’ani menegaskan bahwa kepentingan pejalan kaki tetap harus diperhatikan. Trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan masyarakat untuk berjalan dengan aman dan nyaman.

Pemerintah Kabupaten Kudus, lanjutnya, perlu mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghasilan dan kewajiban menjaga fungsi trotoar. Penataan tidak cukup dilakukan hanya dengan pendekatan penertiban, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi lapangan dan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Terkait kemungkinan penataan maupun relokasi zona aktivitas ekonomi, Sam’ani menyebut pembahasannya masih dalam tahap kajian. Pemerintah akan mempertimbangkan aspek ketertiban, kondisi kawasan, serta dampak ekonomi sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Ia juga menyinggung persoalan parkir liar yang kerap muncul ketika berlangsung kegiatan atau acara yang mengundang banyak pengunjung. Pembinaan dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diperlukan agar aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan tetap tertib.

Selain itu, penerapan sistem pembayaran parkir elektronik atau e-parking turut menjadi perhatian. Sam’ani menilai sistem tersebut belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat masih menghadapi kendala dalam mengakses aplikasi maupun jaringan internet. Ia menyarankan agar alternatif pembayaran elektronik yang lebih praktis, termasuk uang elektronik, turut dipertimbangkan.

Sebelumnya, pengamat lingkungan sekaligus purnadosen Universitas Muria Kudus (UMK), Hendy Hendro, menyoroti perlunya penataan PKL di jalan protokol. Menurutnya, jalan protokol merupakan wajah kota sehingga perlu ditata dengan memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, estetika, dan hak pejalan kaki.

Hendy mengusulkan pengaturan lokasi dan jam operasional PKL, penyediaan kantong parkir, serta pengawasan rutin oleh instansi terkait. Ia juga menilai penataan perlu memiliki dasar aturan yang jelas agar pelaksanaannya konsisten.

Masukan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana ruang publik di Kudus sebaiknya dikelola. Di satu sisi, fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki harus dilindungi. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk membuka kesempatan ekonomi bagi generasi muda yang belum terserap ke dunia kerja formal.

Dengan kajian dan koordinasi lintas OPD, Pemkab Kudus diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan anak muda untuk memperoleh pengalaman kerja dan mengembangkan usaha. (YM/YM)


Post Views: 1

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *