Kudus, Liputan7.Net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus membuka layanan tambahan atau extra time untuk pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR) menjelang cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Layanan tersebut akan tetap dibuka secara gratis pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Maret 2026, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.30 hingga 11.30 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Kudus, Mukhlisin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji KIR sebelum masa libur panjang.
Menurutnya, layanan tambahan tersebut juga menjadi upaya untuk mengantisipasi lonjakan permohonan uji kendaraan menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran.
“Melalui layanan extra time ini kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan angkutan, agar tetap bisa melakukan uji KIR sebelum memasuki masa libur bersama,” ujar Mukhlisin saat diwawancarai pada Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, selama dua hari pelayanan tambahan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan uji kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya.
Mukhlisin berharap para pemilik kendaraan, khususnya angkutan barang maupun angkutan penumpang, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan.
“Selain untuk memenuhi kewajiban administrasi, uji KIR juga penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan,” tambahnya.
Dishub Kudus juga mengimbau masyarakat agar datang sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan sehingga proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar. (AS/YM)
Post Views: 5
