KUDUS, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten Kudus menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 lebih cepat dari tenggat nasional. Sebanyak 266 pejabat wajib lapor di lingkungan Kabupaten Kudus telah menyampaikan laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, mengatakan seluruh pelaporan bahkan sudah rampung sejak 5 Januari 2026, jauh sebelum batas akhir nasional pada 31 Maret 2026.
“Untuk pelaporan di Kudus sudah 100 persen dengan total ada 221 pejabat eksekutif dan 45 pejabat legislatif,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Eko, percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kudus agar seluruh pejabat wajib lapor menyelesaikan administrasi sejak awal tahun sebagai bentuk disiplin birokrasi dan penguatan transparansi pemerintahan.
“Untuk maksimal pelaporan tanggal 31 Maret 2026, tapi dari imbauan Pak Bupati kemarin tanggal 5 Januari harus selesai semua,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi bupati, wakil bupati, ajudan, pejabat eselon II, pejabat eselon III tertentu seperti kepala bagian atau kepala unit, auditor, ASN pokja pemilihan pengadaan barang/jasa, hingga kepala desa.
Tahun ini, kewajiban pelaporan diperluas dengan memasukkan pejabat eselon III tertentu sebagai wajib lapor baru. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi seluruh pejabat eselon III, melainkan terbatas pada kepala bagian dan kepala unit.
“Pelaporan LHKPN ini sebagai transparansi harta kekayaan yang dimiliki. Lalu, sekaligus untuk mengecek pendapatan dan belanja yang dilaporkan apakah wajar atau tidak,” tambahnya.
Pemkab Kudus juga menegaskan adanya sanksi bagi pejabat yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satu bentuk sanksinya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau saya misalnya terlambat laporan ya TPP akan dipotong 25 persen,” beber Eko.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Pemkab Kudus memberikan fasilitasi pengisian LHKPN bagi pejabat wajib lapor baru maupun pejabat lama yang membutuhkan pendampingan teknis dalam pengisian data kekayaan.
“Kalau wajib lapor baru kan harus mengumpulkan seluruh hartanya, kalau yang lama tinggal mutasi ada penambahan atau pengurangan harta kekayaan. Ini sudah kita fasilitasi,” imbuhnya.
Capaian pelaporan 100 persen sebelum tenggat nasional tersebut disebut menjadi indikator komitmen Pemkab Kudus dalam menjaga tertib administrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. (YM/YM)
Post Views: 5
