Nasional, Liputan7.Net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah perusahaan tersebut dinilai kurang optimal dalam mengawasi aktivitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector.
Keputusan itu diumumkan OJK di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) usai dilaksanakannya pemeriksaan khusus terhadap perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan keuangan terhadap aturan penagihan dan perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan tidak hilang meskipun proses penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.
“Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan. Indosaku disebut belum sepenuhnya memastikan bahwa proses penagihan oleh debt collector berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama perusahaan, serta kewajiban menyusun langkah perbaikan dalam sistem penagihan.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penagihan dan kerja sama dengan pihak ketiga. OJK turut meminta penguatan sistem pengawasan internal hingga peningkatan kualitas pelatihan bagi petugas penagihan.
Agus menegaskan, OJK akan terus memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, regulator akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tak hanya kepada Indosaku, OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan kepada nasabah, termasuk yang dijalankan melalui pihak ketiga.
Masyarakat pun diminta tidak ragu melapor kepada OJK apabila menemukan praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, ataupun penyebaran data pribadi yang melanggar aturan.
Di sisi lain, Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman keuangan. Menurutnya, konsumen perlu memahami hak dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman.
“Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” katanya.
Melalui langkah pengawasan ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga tata kelola industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan tetap terjaga. (AS/YM)
Post Views: 32
