0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Upaya operasi gabungan yang dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Kudus membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk, lengkap dengan lima unit sepeda motor hasil curian yang diamankan sebagai barang bukti.

Penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus pada Selasa dini hari, 14 April 2026. Tim bergerak sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB dan menyasar lokasi di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe, setelah sebelumnya mengantongi sejumlah informasi penting.

Pelaku berinisial FA (25), warga setempat, ditangkap saat berada di rumah orang tuanya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar. Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam mengungkap keterlibatan pelaku.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas satuan, termasuk dukungan dari Unit Reskrim Polsek Dawe dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” jelas AKP Kanzi, Selasa (14/4).

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, pelaku diketahui tidak hanya beraksi satu kali. Dalam kurun waktu hampir satu bulan, FA diduga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dawe.

Dari serangkaian aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan total lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku. Empat unit lainnya berasal dari lokasi kejadian berbeda yang masih berkaitan dengan pelaku yang sama.

Rentetan aksi curanmor ini sempat membuat warga resah. Bahkan, aparat kepolisian bersama masyarakat melakukan patroli rutin selama beberapa hari guna mencegah terjadinya pencurian lanjutan.

Saat penangkapan berlangsung, situasi sempat dipenuhi kerumunan warga yang sudah geram terhadap pelaku. Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Kudus.

“Melihat banyaknya warga di lokasi, kami segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kudus agar situasi tetap terkendali,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya. (AS/YM)


Post Views: 15



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *