Kudus, Liputan7.Net – Pemerintah Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, belum mengambil keputusan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penanaman tiang provider internet di wilayah desa setempat. Hal itu disampaikan Kepala Desa Panjang, Eko Oktavian, usai audiensi yang digelar di Aula Balai Desa Panjang, Senin (11/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Camat Bae, Kapolsek Bae, jajaran Pemerintah Desa Panjang, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan pihak provider.
Eko menjelaskan, pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar dan adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas provider di wilayah Desa Panjang.
“Pada hari ini kami mengadakan musyawarah desa untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan di luar dan komplain dari masyarakat. Kami menghadirkan pihak kecamatan, kepolisian, BPD, tokoh masyarakat, dan pihak terkait,” ujarnya.
Menurutnya, pihak provider yang hadir dalam audiensi diwakili Angga dari PT Hauxing. Sementara pihak dari PT YPTT, Kokon yang disebut membuat laporan awal, tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
“Pak Kokon tidak bisa hadir karena sedang sakit,” katanya.
Dari hasil audiensi, Eko menyebut belum ditemukan titik temu lantaran adanya perbedaan keterangan antara pihak RW dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh Kokon.
“Ada ketidaksinkronan antara yang disampaikan Pak RW dengan pihak PT YPTT. Karena itu, kami belum bisa mengambil kesimpulan hari ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa akan lebih dahulu berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan melihat fakta-fakta dan data yang ada, lalu berkonsultasi ke kecamatan dan PMD terkait langkah yang harus diambil pemerintah desa,” tambahnya.
Eko juga menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat dirinya didatangi warga bersama perwakilan provider Fiberstar yang diwakili Kokon. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan kronologi persoalan yang dialami saat hendak masuk dan beroperasi di wilayah Desa Panjang.
“Mereka menyampaikan maksud untuk beroperasi di wilayah desa kami. Namun kami memiliki mekanisme sendiri sebelum provider bisa beroperasi,” jelasnya.
Menurut Eko, setiap provider yang ingin masuk ke Desa Panjang diwajibkan mengajukan surat resmi kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah desa bersama BPD akan menggelar musyawarah desa untuk menentukan apakah provider tersebut disetujui beroperasi atau tidak.
Selain itu, hasil musyawarah juga akan membahas kemungkinan adanya kompensasi dari penggunaan aset desa, seperti jalan desa yang digunakan untuk penanaman tiang jaringan.
“Kalau memang ada kompensasi yang diinginkan masyarakat, kami berharap masuk ke rekening desa karena yang digunakan itu aset milik desa. Nantinya akan menjadi pendapatan asli desa dan digunakan kembali untuk masyarakat,” terangnya.
Eko mengaku baru mengetahui dugaan pungli tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. Karena itu, ia mengumpulkan seluruh pihak dalam audiensi guna mencari kejelasan persoalan.
“Saya tahunya justru dari laporan masyarakat. Maka hari ini kami hadirkan semua pihak supaya persoalannya jelas,” tandasnya. (AS/YM)
Post Views: 15
