0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Upaya penyelamatan terhadap anak terlantar dilakukan jajaran Polsek Kudus dengan menyerahkan seorang bocah berinisial MA (12) kepada Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Senin (11/5/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian agar anak tersebut memperoleh hak pendidikan, tempat tinggal yang layak, serta pendampingan sosial yang memadai.

Penyerahan MA dilakukan langsung oleh Kapolsek Kudus AKP Subkhan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Afif Pramanta, S.H., di ruang Unit Reskrim Polsek Kudus. Dari pihak Dinas Sosial, hadir Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin, Yuni Saptorini, yang menerima proses penanganan lanjutan terhadap anak tersebut.

Kapolsek Kudus menjelaskan, MA sebelumnya ditemukan hidup berpindah-pindah di sejumlah lokasi umum di wilayah Kudus. Keberadaannya sempat menjadi perhatian warga karena sering berada di jalanan tanpa pengawasan keluarga.

Dari hasil penelusuran petugas, diketahui MA telah ditinggalkan kedua orang tuanya sejak kecil. Selama beberapa tahun, ia diasuh neneknya. Namun kondisi ekonomi keluarga membuat sang nenek tidak lagi mampu merawatnya, sehingga sejak 2023 MA mulai hidup terlantar.

Selama berada di jalanan, MA kerap tidur di teras toko, masjid, maupun mushola. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian merasa perlu segera mengambil langkah penanganan agar masa depan anak tersebut tidak semakin terpuruk.

“Kami ingin memastikan anak ini tetap memiliki masa depan. Seharusnya di usia seperti sekarang ia bisa bersekolah dan tumbuh di lingkungan yang baik, bukan hidup sendiri di jalan,” ujar AKP Subkhan.

Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial, Polsek Kudus sempat berupaya mencarikan tempat tinggal sementara bagi MA di salah satu pondok pesantren di Kudus. Namun, bocah tersebut hanya bertahan sekitar satu pekan sebelum kembali hidup bebas di luar lingkungan pondok.

Pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari pendampingan psikologis, klarifikasi identitas dan keluarga, hingga koordinasi lintas instansi bersama DINSOSP3AP2KB Kudus. Setelah seluruh proses dilakukan, MA akhirnya resmi diserahkan untuk mendapatkan pembinaan sosial lebih lanjut.

Suasana penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB itu berjalan lancar dan penuh haru. Selanjutnya, MA akan ditempatkan di panti rehabilitasi sosial yang ditunjuk Dinas Sosial Kabupaten Kudus.

AKP Subkhan menegaskan bahwa kehadiran polisi tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga harus mampu memberikan solusi atas persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Harapan kami, anak ini bisa kembali mendapatkan pendidikan dan menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 44

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *