0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Polres Kudus masih terus melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Alchalimi. Langkah tersebut dilakukan setelah jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan agar berkas perkara dapat memenuhi unsur pembuktian secara lengkap.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengatakan penyidik saat ini masih fokus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti lain yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika sejumlah santri diminta memindahkan dan mengangkat barang-barang di lingkungan pondok pesantren saat terjadi pergantian dan pengunduran diri pengurus pondok. Peristiwa tersebut kemudian berdampak pada terhentinya kegiatan belajar tingkat MI serta aktivitas mengaji para santri.

Menurut Hendro, kondisi di pondok saat itu dipicu oleh mundurnya sejumlah pengurus dan pengasuh secara mendadak yang kemudian diikuti para tenaga pendidik lainnya.

“Dalam proses penyidikan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi di Ponpes Alchalimi, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iptu Hendro, Sabtu (16/5/2026).

Ia menyampaikan, berkas perkara tahap pertama sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024. Namun, jaksa meminta agar penyidik melengkapi sejumlah kekurangan, terutama terkait tambahan alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik kembali melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti tambahan. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara kembali dikirim ke kejaksaan pada 21 Juli 2025.

Meski demikian, pihak kejaksaan masih memberikan catatan lanjutan karena berkas dinilai belum sepenuhnya lengkap.

“Sehingga saat ini penyidik masih terus melaksanakan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti sesuai arahan dari jaksa peneliti,” jelasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menuturkan bahwa hingga kini keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Hal itu karena para tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Mereka selalu hadir saat dipanggil penyidik, memberikan keterangan dengan baik, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, Polres Kudus memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan hingga seluruh fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, para tersangka juga masih menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri. (AS/YM)


Post Views: 34

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *