KUDUS, ISKNEWS.com – Jejak sejarah Kabupaten Kudus akan mendapat perlindungan yang lebih kuat. Pemerintah Kabupaten Kudus menyetujui usulan penetapan Gedung Dekranasda dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gebog sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten karena dinilai memiliki nilai sejarah, pendidikan, dan kebudayaan yang tinggi.
Persetujuan tersebut disampaikan Bupati Kudus, Samani Intakhoris, dalam rapat penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (3/7/2026).
Selain menyetujui penetapan, bupati juga meminta agar setiap bangunan bersejarah dilengkapi informasi mengenai perjalanan sejarahnya sehingga dapat menjadi media edukasi bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus.
Kedua bangunan dinilai telah memenuhi seluruh kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, syarat tersebut meliputi usia bangunan yang telah melebihi 50 tahun, mewakili gaya bangunan pada zamannya, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya dalam memperkuat kepribadian bangsa.
Gedung Dekranasda yang berada di pusat Kota Kudus menyimpan sejarah panjang dunia pendidikan pada masa kolonial Belanda. Bangunan tersebut awalnya merupakan Schakel-scholen atau sekolah sambungan yang mulai direncanakan berdiri di Kudus pada 1926.
Kala itu, J.J. Busor yang dipindahkan dari Ternate dipersiapkan sebagai kepala sekolah. Memasuki dekade 1930-an, sekolah tersebut tercatat telah aktif mengikuti berbagai kegiatan pendidikan di luar Kabupaten Kudus.
Seiring perjalanan waktu, fungsi bangunan terus berubah. Gedung tersebut pernah digunakan sebagai SD Demaan pada masa Orde Baru, kemudian menjadi kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Penanggulangan Bencana Daerah, hingga sekretariat Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis) Kudus.
“Berdasarkan kajian terhadap data yang tersedia hingga saat ini, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kudus merekomendasikan kepada Bupati Kudus agar menetapkan Bangunan Sekolah Rakyat atau Gedung Dekranasda sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten,” kata Halil.
Sementara itu, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gebog di Desa Besito diperkirakan telah berdiri sejak 1943. Bangunan yang dahulu dikenal sebagai Balai Benih “Ngesti Moeljo” itu diresmikan oleh konsultan pertanian Belanda, Van Sandick.
Halil menjelaskan, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah penting karena menjadi pusat awal pendidikan, penyuluhan, dan pengembangan pertanian serta peternakan bagi masyarakat pribumi di Kabupaten Kudus.
“Karena memiliki nilai sejarah yang kuat dalam perkembangan sektor pertanian di Kudus, kami juga mengusulkan BPP Gebog ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kabupaten,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap keberadaan Gedung Dekranasda dan BPP Gebog tidak hanya terjaga secara fisik, tetapi juga mampu menjadi sumber pembelajaran sejarah sekaligus memperkuat identitas budaya daerah bagi generasi mendatang. (YM/YM)
Post Views: 25
