KUDUS, Liputan7.Net – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menghentikan sementara operasional SPBU Pertamina 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudirman, depan PR Nojorono, Kabupaten Kudus. Keputusan tersebut diambil karena SPBU dinilai belum memenuhi standar kelayakan operasional dalam beberapa waktu terakhir.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas layanan, keamanan, serta standar operasional penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
“PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menghentikan sementara operasional SPBU 44.593.22 karena tidak memenuhi standar kelayakan operasional dalam beberapa waktu terakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjaga kualitas layanan, keamanan, dan standar operasional penyaluran BBM kepada masyarakat,” ujar Taufiq dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (6/8/2026) petang.
Ia menjelaskan, Pertamina telah menyampaikan kepada pengelola SPBU mengenai sejumlah aspek yang harus segera diperbaiki sebagai syarat agar operasional dapat dibuka kembali. Perbaikan tersebut mencakup berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pertamina.
Menurut Taufiq, penghentian sementara operasional bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan upaya memastikan setiap SPBU yang melayani masyarakat benar-benar memenuhi standar operasional, keselamatan, dan pelayanan yang telah ditetapkan perusahaan.
“Pertamina Patra Niaga membuka ruang bagi pengelola SPBU untuk melakukan perbaikan dan akan melakukan evaluasi kembali setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” katanya.
Selama masa penutupan, masyarakat di sekitar lokasi diminta tidak khawatir terhadap ketersediaan BBM. Pertamina memastikan pasokan energi tetap aman karena terdapat SPBU lain yang dapat melayani kebutuhan masyarakat.
“Konsumen dapat memperoleh BBM melalui SPBU 44.593.23 yang berjarak sekitar 450 meter dari lokasi maupun SPBU 44.593.25 yang berjarak sekitar 2 kilometer. Kedua SPBU tersebut siap melayani kebutuhan masyarakat selama SPBU 44.593.22 masih dalam proses pembenahan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Moh Fitrianto, sebelumnya juga menyampaikan bahwa penghentian operasional SPBU tersebut bukan karena sanksi administratif dari pemerintah daerah. Menurutnya, penutupan sementara dilakukan sebagai bagian dari proses pembenahan untuk memenuhi standar Program Pasti Pas yang diterapkan Pertamina.
Sebelumnya, penanggung jawab SPBU, Mansur Syah, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan sesuai arahan Pertamina. Perbaikan meliputi penyempurnaan fasilitas pendukung, pemasangan stiker informasi, hingga pemenuhan berbagai kelengkapan operasional lainnya.
“Kami saat ini sedang menjalani proses pembinaan oleh Sales Branch Manager (SBM) Pertamina. Penutupan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya perbaikan berdasarkan hasil audit Program Pasti Pas,” ujar Mansur.
Berdasarkan data internal SPBU per Rabu (5/8/2026) pagi, stok BBM di lokasi tersebut masih dalam kondisi aman, terdiri atas Pertalite 1 sebanyak 18.000 liter, Pertalite 2 sebanyak 5.000 liter, Pertamax sebanyak 10.000 liter, Pertamina Dex sebanyak 4.200 liter, serta Pertamax Turbo sebanyak 3.500 liter. Rata-rata penyaluran seluruh jenis BBM di SPBU tersebut mencapai sekitar 14.000 liter per hari.
Mansur memastikan penghentian sementara operasional tidak berkaitan dengan ketersediaan maupun kualitas BBM. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan lolos evaluasi Pertamina, SPBU akan kembali beroperasi melayani masyarakat.
“Kami memastikan stok BBM yang tersedia sangat mencukupi. Setelah seluruh proses pembinaan dan verifikasi dari Pertamina selesai, kami siap kembali melayani masyarakat dengan standar yang telah dipenuhi sepenuhnya,” pungkas Mansur. (YM/YM)
Post Views: 6
