KUDUS, ISKNEWS.com – Aksi balap liar di Kabupaten Kudus ternyata tidak hanya berlangsung di jalanan, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui media sosial. Menindak fenomena tersebut, Polres Kudus mengamankan enam remaja yang diduga menjadi operator live streaming balap liar, sekaligus menyita 46 sepeda motor yang terjaring dalam operasi penertiban pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai balap liar, termasuk aktivitas di ruang digital yang dinilai turut memancing kehadiran pembalap maupun penonton. Operasi gabungan digelar di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi balapan ilegal.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, enam remaja tersebut diamankan saat sedang melakukan siaran langsung balap liar melalui beberapa akun media sosial sekitar pukul 02.00 WIB. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memperluas penyebaran informasi sekaligus mengundang lebih banyak orang datang ke lokasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan media sosial untuk mendukung aksi balap liar. Enam operator live streaming berhasil kami amankan ketika sedang menjalankan aktivitasnya,” ujar AKP Subkhan.
Dari hasil pemeriksaan, keenam remaja itu mengoperasikan tiga akun media sosial berbeda. Akun @adtyaprnm__18 dijalankan oleh RC (14) dan MA (15), yang masih berstatus pelajar MTs di wilayah Jekulo. Sementara akun @mhmdnrndrafta dioperasikan oleh MN (16), seorang pelajar SMK di Kota Kudus.
Adapun akun @ucuptaatibadah dikelola oleh tiga remaja lainnya, yakni YS (17) yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta MR (17) dan BI (16) yang masih berstatus pelajar SMK.
Selain mengamankan para operator, petugas turut menyita dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Honda PCX, yang digunakan sebagai sarana menuju lokasi sekaligus mendukung aktivitas siaran langsung tersebut.
Di lokasi berbeda, patroli gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kudus AKP Eko Pujiono menyisir sejumlah ruas jalan yang rawan dijadikan arena balap liar mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB. Dari kegiatan itu, petugas berhasil menjaring 44 sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar.
Mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Bahkan, sejumlah sepeda motor diketahui tidak dipasangi pelat nomor sehingga diduga sengaja dimodifikasi untuk menghindari identifikasi saat digunakan di jalan raya.
Jika digabungkan dengan dua kendaraan yang diamankan bersama operator live streaming, total terdapat 46 sepeda motor yang berhasil diamankan dalam operasi semalam.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang dan dibawa ke halaman Pelayanan Publik (Yanlik) Mapolres Kudus. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Polres Kudus juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Peran keluarga dinilai penting agar para remaja tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas pendukungnya di media sosial yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (AS/YM)
Post Views: 1
