Kudus, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja dengan sistem yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak 50 persen ASN akan bekerja dari rumah secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kudus Nomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan kini dikombinasikan antara Work From Office (WFO) dan WFH. Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.
“Pelaksanaan tugas kedinasan akan dikombinasikan antara WFO dan WFH agar tetap efektif dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor. Di antaranya adalah posisi pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, serta beberapa UPTD tertentu.
Selain itu, sejumlah OPD juga tetap menjalankan WFO 100 persen, seperti Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau, UPTD Tempat Pembuangan Akhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPTD Puskesmas, laboratorium kesehatan, hingga RSUD dr Loekmono Hadi.
Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dan wajib tetap menjalankan tugas dari rumah, kecuali dalam kondisi mendesak. Mereka juga harus selalu siap dihubungi serta melaporkan kehadiran melalui share location guna memastikan target kinerja tetap tercapai.
Pemkab Kudus juga mendorong ASN yang tinggal dekat dengan tempat kerja untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan, serta memaksimalkan pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.
Eko menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku, sementara untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka seperti biasa. (AS/YM)
Post Views: 18
