KUDUS, ISKNEWS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menghormati langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang memanggil puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dimintai klarifikasi.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Bellinda mengaku belum mengetahui secara detail alasan pemanggilan terhadap para mitra SPPG.
Karena itu, ia mempersilakan pihak Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai tujuan dari proses klarifikasi tersebut.
“Ya itu kan Kejaksaan, ditanyakan ke Kejaksaan pemanggilannya karena apa,” ujarnya saat ditemui di Kudus, Selasa (1/7/2026).
Wakil Bupati Kudus itu menilai langkah Kejaksaan tidak perlu dipersoalkan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis merupakan hal yang wajar, mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional.
“Ya enggak apa-apa. Kan memang Kejaksaan di sini punya fungsi pengawasan,” katanya.
Bellinda juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemanggilan tersebut dilakukan kepada hampir seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus, bukan hanya terhadap pihak tertentu.
“Yang penting kemarin sepertinya sebelum pemanggilan, semuanya ya, semua SPPG, semua mitra,” ungkapnya.
Ia memastikan, hingga saat ini pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Kudus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Proses klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan tidak mengganggu distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
“Tidak ada masalah apa-apa,” tegasnya.
Menurut Bellinda, Program MBG merupakan program pemerintah pusat sehingga mekanisme pengawasan dari berbagai pihak memang menjadi bagian dari pelaksanaannya.
“Program MBG ini memang dari pusat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus memanggil sebanyak 78 mitra SPPG untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan secara bertahap pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Para mitra diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Ryan Augusti Manoi menjelaskan, pemanggilan terhadap para mitra dilakukan untuk kepentingan pengumpulan data.
“Lebih ke kelengkapan data,” kata Ryan.
Sebanyak 78 mitra SPPG dijadwalkan memberikan klarifikasi secara bergiliran di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kabupaten Kudus. (YM/YM)
Post Views: 76
