Kudus, Liputan7.Net – Anggota Dprd dari PAN Kudus sekaligus Sekretaris Komisi C, Rochim Sutopo, menegaskan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Kudus tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kudus berani mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar 3 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana anjuran Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Rochim, selama ini rata-rata anggaran pengelolaan sampah di berbagai daerah masih sangat minim, yakni sekitar 0,6 persen dari APBD. Angka tersebut jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
“Secara empirik anggaran pengelolaan sampah yang baik itu 3 persen dari APBD. Artinya, secara struktural kita harus menuju ke sana. Kalau anggarannya kecil, jangan berharap hasilnya maksimal,” tegasnya saat ditemui disela- sela reses di kediamannya, Jati Kulon, Jati, Kudus, Minggu (1/3/2026).
Ia menekankan, implementasi alokasi 3 persen itu harus benar-benar dijalankan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam kebijakan anggaran mendatang, terutama untuk penanganan sampah domestik yang menjadi penyumbang terbesar timbunan sampah harian.
Rochim memaparkan, persoalan sampah di Kudus sudah terlihat dampaknya secara nyata. Saat terjadi hujan dengan fenomena hidrometeorologi beberapa waktu lalu, sampah yang menyumbat saluran air dan sungai menyebabkan aliran tersendat, tanggul jebol, hingga memicu banjir di sejumlah wilayah.
“Ini fakta di lapangan. Sampah menyumbat drainase dan sungai. Akhirnya saat hujan deras, air tidak tertampung dan meluap. Artinya, persoalan sampah ini berkaitan langsung dengan kebencanaan,” ujarnya.
Di tingkat desa, ia mengapresiasi adanya alokasi anggaran Rp50 juta per desa pada tahun 2026 untuk penanganan sampah. Namun menurutnya, nominal tersebut masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan agar pengelolaan sampah berbasis desa benar-benar efektif.
“Kalau kita ingin pengurangan sampah dari sumbernya berjalan, maka desa harus diperkuat. Jangan hanya mengandalkan TPA. Penanganan harus dimulai dari rumah tangga, dari desa,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengembangan penanganan sampah yang selama ini ia dorong di Desa Jatikulon. Di desa tersebut, pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu mulai dari hulu, dengan penyediaan tong sampah di tingkat rumah tangga, pengadaan bentor (becak motor) untuk pengangkutan, kontainer penampungan, mesin pemilah sampah, hingga alat incinerator.
“Di Desa Jatikulon kita dorong sistem yang lengkap. Ada tong sampah di rumah-rumah, ada bentor untuk angkut, kontainer, mesin pemilah, sampai incinerator. Artinya penanganan dilakukan dari sumbernya. Ini bukti kalau desa bisa tuntas menangani sampahnya,” jelasnya.
Rochim menambahkan, keberhasilan sistem tersebut tidak lepas dari dukungan dan pembinaan kerja sama dengan pihak swasta. Bantuan berupa sarana dan prasarana pengelolaan sampah, menurutnya, harus terus dibina dan diperluas agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
“Bantuan dari swasta perlu terus dibina. Pemerintah daerah harus membuka ruang kolaborasi. Dengan sinergi desa, kabupaten, dan swasta, penanganan sampah bisa lebih cepat dan terukur,” tegasnya.
Ia berharap pola berbasis desa seperti di Jatikulon dapat direplikasi di desa-desa lain di Kabupaten Kudus. Dengan dukungan anggaran yang ditingkatkan menuju 3 persen APBD, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, Rochim optimistis persoalan sampah di Kudus dapat ditangani secara lebih serius, sistematis, dan berkelanjutan.
Rochim juga menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang hingga kini masih menjadi momok dalam tata kelola persampahan. Meski sudah terdapat fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), ia menilai persoalan belum sepenuhnya terselesaikan karena sistem pengelolaan belum terintegrasi dan dukungan anggaran masih terbatas.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa secara nasional Kudus pernah mendapat sorotan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan TPA yang belum sesuai ketentuan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan menegaskan adanya potensi sanksi administratif untuk mendorong perbaikan tata kelola TPA.
Bagi Rochim, peringatan tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah, baik dari sisi sistem pelaporan, manajemen operasional TPA, hingga komitmen anggaran.
“Kalau kita tidak berani memperbesar anggaran, persoalan ini akan terus berulang. Sampah menumpuk, banjir terjadi, TPA bermasalah. Maka solusi paling mendasar adalah keberpihakan anggaran yang jelas dan konsisten,” tandasnya.
Ia berharap pada pembahasan APBD tahun mendatang, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyusun roadmap peningkatan anggaran pengelolaan sampah secara bertahap menuju angka ideal 3 persen, demi menciptakan sistem persampahan yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan. (YM/YM)
Post Views: 6
