0 3 min 3 mths

Kudus, Liputan7.Net – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing untuk mendukung kegiatan operasional. Namun, penggunaan tenaga alih daya tersebut kini harus mengikuti ketentuan terbaru yang membatasi jenis pekerjaan pada lima kategori yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menentukan kebutuhan tenaga penunjang melalui skema outsourcing.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat merekrut tenaga outsourcing untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori yang diperbolehkan oleh regulasi. Karena itu, seluruh OPD diminta menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan ketentuan yang berlaku.

Yang diperbolehkan antara lain tenaga kebersihan, tenaga keamanan, pengemudi, pramusaji, dan tenaga penunjang operasional. Itu yang sekarang bisa direkrut melalui mekanisme outsourcing,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sam’ani, aturan tersebut bukan kebijakan yang disusun oleh Pemkab Kudus, melainkan regulasi nasional yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkewajiban menerapkan aturan tersebut dalam proses pengadaan tenaga kerja penunjang.

Selain lima kategori tersebut, regulasi juga mengatur pekerjaan penunjang di sektor tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Namun untuk kebutuhan di lingkungan pemerintahan daerah, fokus penerapan lebih diarahkan pada lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menegaskan bahwa OPD tetap dapat mengalokasikan tenaga outsourcing selama kebutuhan tersebut memang diperlukan untuk mendukung pelayanan dan operasional.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan tenaga outsourcing apabila kebutuhan itu telah direncanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan dianggarkan sesuai ketentuan.

Kalau memang dibutuhkan oleh OPD, tentu tetap bisa digunakan. Penganggarannya nanti masuk dalam belanja kegiatan masing-masing OPD,” katanya.

Tulus menjelaskan, perubahan aturan terbaru justru menambah ruang bagi perangkat daerah dalam memanfaatkan tenaga outsourcing. Sebelumnya, kategori yang diperbolehkan hanya mencakup tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pengemudi. Kini terdapat tambahan dua kategori baru, yakni pramusaji dan tenaga penunjang operasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan outsourcing tidak boleh meluas ke jenis pekerjaan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Di luar lima kategori itu tidak diperbolehkan. Jadi OPD harus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Terkait sistem pembayaran, Tulus menyebutkan bahwa pendanaan tenaga outsourcing akan dibebankan pada kegiatan masing-masing perangkat daerah sesuai perencanaan dan kemampuan anggaran yang tersedia. Dengan demikian, penggunaan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Kudus diharapkan tetap berjalan efektif sekaligus sesuai dengan regulasi yang berlaku. (AS/YM)


Post Views: 53

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *