0 4 min 3 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Sengketa yang sempat memanas antara Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus dengan seorang pemilik warung kelontong nonanggota paguyuban akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kudus pada Jumat (17/7), sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Moch Zaenuri, mengatakan proses mediasi kali ini menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua pihak. Salah satu poin yang disepakati ialah paguyuban bersedia mengganti seluruh nilai barang dagangan milik Zainal sebagai bentuk penyelesaian sengketa.

Selain itu, kedua belah pihak juga mencapai kesepakatan mengenai biaya sewa tempat usaha yang masih tersisa. Paguyuban akan menanggung sebesar Rp8 juta, sedangkan Zainal menanggung Rp7 juta. Penyerahan uang kompensasi dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026 dengan disaksikan unsur Forkopimcam.

“Paguyuban akan mengganti biaya sewa sebesar Rp8 juta, sementara pihak pertama menanggung Rp7 juta. Penyerahan uang pengganti akan dilakukan pada 24 Juli 2026 dan disaksikan langsung oleh Forkopimcam,” ujar Zaenuri usai mengikuti rapat mediasi.

Ia menjelaskan, akar persoalan bermula dari aturan internal paguyuban yang tertuang dalam akta notaris dan kini sedang dalam proses pendaftaran di Kesbangpol. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jarak antargerai warung anggota minimal 500 meter di wilayah perkotaan dan 600 meter di kawasan perdesaan.

Perselisihan muncul setelah Zainal membuka warung kelontong di Desa Jepang, tepatnya di sebelah utara Pasar Doro, dengan jarak sekitar 200 meter dari warung milik anggota paguyuban. Kondisi itu memicu keberatan dari paguyuban karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal yang telah disepakati.

Zaenuri mengungkapkan, sebelum mencapai kesepakatan di tingkat kabupaten, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di tingkat desa dan kecamatan. Namun, perundingan saat itu belum membuahkan hasil sehingga pemerintah daerah menggelar rapat darurat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Karena belum ada titik temu, kami mengadakan rapat darurat pada Rabu lalu bersama OPD terkait dan FKDM. Syukurlah, setelah semua pihak dipertemukan hari ini, akhirnya tercapai kesepakatan damai,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Asim, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dengan mengedepankan adat dan budaya masyarakat Madura.

Menurut Asim, ketegangan mulai meningkat ketika perwakilan paguyuban mendatangi Zainal di kawasan Pasar Doro untuk meminta agar mematuhi aturan mengenai jarak operasional antarwarung. Namun sejumlah tawaran penyelesaian yang diajukan paguyuban saat itu belum diterima.

Beberapa opsi yang sempat ditawarkan di antaranya penundaan operasional warung selama satu tahun, pembelian seluruh stok barang sesuai harga agen, hingga pemberian kompensasi sesuai sisa masa kontrak tempat usaha. Karena belum ada kesepakatan, situasi sempat memanas.

Asim juga mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit saat proses komunikasi berlangsung. Peristiwa tersebut memicu emosi anggota paguyuban hingga muncul rencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.

Rencana aksi tersebut akhirnya dibatalkan setelah aparat Polres Kudus melakukan pendekatan persuasif dan meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada proses mediasi. Keputusan itu terbukti membuahkan hasil karena sengketa akhirnya selesai melalui jalur musyawarah dan kondisi di Kabupaten Kudus tetap terjaga kondusif. (AS/YM)


Post Views: 56

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *