0 4 min 1 hr

KUDUS, Liputan7.Net – Rekaman CCTV aksi begal di jalan belakang Samsat Kudus, Jawa Tengah, viral di media sosial. Lokasi kejadian tersebut tepatnya tak jauh dari kantor media ini. Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat mengacung-acungkan sebilah sabit kepada para pengendara sepeda motor yang melintas dari arah Samsat menuju PG Rendeng. Aksi yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) dini hari itu berujung pada perampasan sepeda motor milik korban.

Satreskrim Polres Kudus akhirnya menangkap satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Pelaku berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, ditangkap pada Senin (5/10/2026).

Sementara rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari rilis sejumlah perkara tindak pidana umum yang ditangani Satreskrim Polres Kudus bersama jajaran polsek.

“Ini yang kedua adalah rilis terkait dengan tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Polres Kudus, baik itu Satreskrim Polres Kudus maupun unit reskrim polsek jajaran,” ujar Kompol Rendi.

Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Kudus, peristiwa begal tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Melati Norowito, RT 1 RW 7, Kecamatan Kota, Kudus. Korban diketahui bernama Kristian Juhan Hertanto, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah selatan menuju utara, dari kawasan Samsat menuju PG Rendeng. Saat melintas di jalan belakang Samsat, korban dihentikan dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Salah seorang pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis sabit atau celurit sembari mengancam korban. Dalam situasi tersebut, korban ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya dan berlari ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian.

Melihat korban melarikan diri, kedua pelaku kemudian membawa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban ke arah utara. Setelah kembali ke lokasi, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada.

Korban selanjutnya meminta pertolongan kepada temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban yang sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati. Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan RH. Pada Senin (5/10/2026), Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Petugas juga mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro.

Selain sabit, polisi turut menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, RH diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih memburu Z yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku yang belum tertangkap.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkas AKP Happy. (YM/YM)


Post Views: 17

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *