0 4 min 2 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika selama September 2026. Dari tiga perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 17,71 gram.

Salah satu perkara menarik perhatian karena seorang terlapor merupakan warga Kabupaten Jepara yang diduga berperan sebagai kurir sabu. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika yang sama.

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto, mengatakan tiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bae, Undaan, dan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

“Untuk ungkap kasus Satresnarkoba Polres Kudus periode bulan September 2026, ada tiga kasus,” kata Noor Biyanto saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (9/10/2026).

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto. (Foto: YM/Liputan7.Net)

Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di tepi jalan wilayah Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TAR alias T, berusia 26 tahun, warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 12 paket dengan berat 6,86 gram,” jelasnya.

Selain sabu, petugas menyita bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Berdasarkan paparan kepolisian, terlapor diduga membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kudus.

Kasus kedua terjadi pada 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB alias B, berusia 34 tahun, dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,5 gram.

Menurut Noor Biyanto, terlapor mengaku mengenal narkotika ketika bekerja di Hong Kong. Setelah kembali ke Indonesia sekitar enam bulan sebelumnya, ia bekerja menjaga konter pulsa dan mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina karena waktu istirahatnya terbatas.

Terlapor diduga membeli sabu dari seseorang di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara, untuk digunakan sendiri. Polisi turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 12 September 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di tepi Jalan Raya Kudus–Jepara, tepatnya di depan Gudang Bulog, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 47 tahun, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

“Untuk kasus ketiga, terlapor ini sebagai kurir yang diperintah seseorang untuk mengambil barang, kemudian memindahkannya ke tempat lain berdasarkan perintah melalui HP,” ungkap Noor Biyanto.

Dari perkara tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Terlapor diduga bertugas memindahkan sabu menuju wilayah Jepara dan memperoleh upah atas aktivitas tersebut.

Atas perkara pertama dan kedua, para terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, perkara ketiga disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam dokumen rilis kepolisian.

Dari ketiga perkara tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 17,71 gram bruto. Meski terdapat dugaan aktivitas peredaran sabu yang melintasi wilayah Kudus dan Jepara, keterkaitan antara ketiga kasus masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari penyidik.

Polres Kudus mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (YM/YM)


Post Views: 12

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *