KUDUS, Liputan7.Net – Dua puluh satu tahun bukan sekadar angka dalam perjalanan sebuah lembaga. Bagi Komisi Yudisial, 21 tahun adalah ruang untuk menengok ke belakang, membaca kembali perjalanan yang telah ditempuh, sekaligus menatap tantangan yang semakin kompleks di depan. Di tengah dinamika penegakan hukum, perubahan sosial, tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih, serta keterbatasan sumber daya negara, keberadaan Komisi Yudisial semakin menemukan relevansinya.
Komisi Yudisial lahir dari semangat reformasi dan ditempatkan dalam konstitusi tepatnya pasal 24B UUD 1945 setelah itu kemudian dibentuk UU No 22 Tahun 2004 tanggal 13 Agustus 2004 kemudian dirubah menjadi UU No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak berjalan tanpa batas etik.
Independensi hakim merupakan fondasi penting negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta diperinci dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi independensi bukanlah ruang tanpa pengawasan. Justru karena hakim memegang kekuasaan yang besar dalam menentukan nasib, hak, dan keadilan seseorang, maka kekuasaan tersebut harus berjalan beriringan dengan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab etik. Di titik inilah pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi sangat penting. Namun, tantangan penegakan hukum hari ini tidak sederhana.
Publik semakin kritis, perkara semakin kompleks, teknologi mengubah pola interaksi masyarakat dengan lembaga peradilan, sementara kepercayaan terhadap hukum sangat bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum dan hakim menjalankan kewenangannya secara profesional dan berintegritas. Karena itu, memperkuat pengawasan hakim tidak semestinya dipandang sebagai upaya mencampuri independensi peradilan. Sebaliknya, pengawasan etik merupakan instrumen untuk menjaga agar independensi tersebut tetap berada dalam koridor kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, setiap lembaga dituntut bekerja lebih efektif, terukur, dan akuntabel. Komisi Yudisial tentu tidak berada di luar tuntutan tersebut. Efisiensi adalah keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan modern. Namun, terdapat satu hal yang perlu menjadi perhatian, efisiensi tidak boleh diterjemahkan sebagai pelemahan fungsi pengawasan.
Pengawasan hakim membutuhkan kehadiran, Ia membutuhkan kemampuan untuk menerima informasi masyarakat, melakukan pemantauan, membangun jejaring, mengidentifikasi potensi persoalan etik, serta merespons dinamika peradilan di berbagai daerah.
Jika pengawasan terlalu jauh dari ruang sosial tempat persoalan hukum terjadi, maka terdapat risiko munculnya jarak antara lembaga pengawas dengan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, di tengah keterbatasan anggaran, yang perlu dibangun bukan sekadar pengurangan aktivitas, melainkan model pengawasan yang lebih cerdas, berbasis data, kolaboratif, terukur, dan memiliki jangkauan yang kuat sampai ke daerah.
Saatnya Membaca Kembali UU Komisi Yudisial
Dua puluh satu tahun perjalanan Komisi Yudisial juga menjadi momentum untuk melihat kembali fondasi hukum yang menopang kelembagaannya. Perubahan lingkungan ketatanegaraan, perkembangan hukum, kompleksitas persoalan etik hakim, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga pengawas menuntut kerangka kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan zaman.
Karena itu, revisi Undang-Undang Komisi Yudisial No 18 Tahun 2011 perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda memperkuat sistem peradilan, bukan sekadar memperluas kewenangan sebuah lembaga. Yang dibutuhkan adalah desain kelembagaan yang memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, koordinasi antarlembaga, dukungan sumber daya, serta posisi strategis Komisi Yudisial dalam ekosistem kekuasaan kehakiman. Revisi UU KY idealnya bukan hanya berbicara tentang power, tetapi juga tentang responsibility. Semakin kuat kewenangan sebuah lembaga, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya.
Penghubung KY di Daerah: Jangan Menjadi Mata yang Jauh dari Persoalan
Salah satu persoalan yang tidak kalah penting adalah keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Keadilan tidak hanya hidup di gedung-gedung institusi di ibu kota. Ia hadir di ruang sidang pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer, serta di tengah masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan hukum. Karena itu, pengawasan etik hakim membutuhkan mata dan telinga yang mampu melihat dinamika peradilan dari dekat.
Penghubung KY di daerah memiliki posisi strategis untuk menjalankan fungsi tersebut. Ia bukan sekadar perpanjangan administratif, melainkan simpul kelembagaan yang menghubungkan Komisi Yudisial dengan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, media, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Namun, posisi strategis tersebut harus diikuti dengan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, kewenangan operasional, serta kejelasan desain organisasi. Jangan sampai Penghubung KY berada dalam posisi “ada secara kelembagaan, tetapi terbatas secara fungsional“. Jika Komisi Yudisial ingin pengawasan hakim semakin dekat dengan masyarakat, maka Penghubung KY di daerah harus ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi tersebut.
Pengawasan yang baik tidak semata-mata bekerja setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pengawasan yang ideal juga mampu mencegah. Karena itu, masa depan pengawasan KY seharusnya tidak hanya bertumpu pada penanganan laporan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi publik, pemetaan risiko, pemantauan persidangan, penguatan jejaring masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan data.
Di sinilah Penghubung KY di daerah dapat memainkan peran penting. Kedekatan dengan masyarakat memungkinkan munculnya informasi lebih awal mengenai persoalan yang berpotensi mengganggu kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pengawasan yang hadir sejak awal akan jauh lebih bernilai daripada pengawasan yang baru bekerja ketika kepercayaan publik sudah terlanjur runtuh.
21 Tahun: Momentum untuk Berbenah
Pada tahun 2026 ini KY memasuki usia 21 tahun, Komisi Yudisial tidak cukup hanya merayakan capaian. Yang lebih penting adalah keberanian melakukan refleksi.
Apakah pengawasan sudah cukup dekat dengan masyarakat? Apakah kewenangan yang dimiliki masih relevan dengan tantangan penegakan hukum hari ini? Apakah struktur kelembagaan mampu menjangkau seluruh wilayah? Apakah Penghubung KY di daerah telah diberikan ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi strategisnya? dan yang paling mendasar, apakah seluruh desain pengawasan tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap lahirnya peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab secara jujur.
Sebab, masa depan Komisi Yudisial tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kewenangannya, tetapi juga oleh seberapa kuat kepercayaan publik terhadap kerja pengawasan yang dilakukannya.
Kesejahteraan hakim yang tertuang dalam PP No 44 Tahun 2024 merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas peradilan. Hakim membutuhkan kepastian, perlindungan, dan kondisi kerja yang layak agar dapat menjalankan tugas secara independen. Namun, kesejahteraan dan integritas harus berjalan beriringan. Hakim yang sejahtera membutuhkan sistem yang menjaga integritasnya. Sebaliknya, sistem pengawasan yang kuat membutuhkan hakim yang memahami bahwa independensi selalu disertai tanggung jawab moral dan etik.
Pada akhirnya, penguatan Komisi Yudisial melalui revisi UU bukanlah perjuangan melawan hakim. Ia adalah bagian dari perjuangan menjaga kehormatan hakim dan kemuliaan peradilan. Dua puluh satu tahun perjalanan Komisi Yudisial semestinya menjadi titik tolak untuk memasuki fase baru, pengawasan yang lebih kuat, lebih dekat, lebih adaptif, dan lebih dipercaya. Revisi UU KY perlu didorong.
Penghubung KY di daerah perlu diperkuat. Efisiensi anggaran harus dijawab dengan inovasi dan juga perhatian dari pemerintah, bukan dengan mengurangi jangkauan pengawasan. dan seluruh agenda tersebut harus bermuara pada satu tujuan yakni memastikan kekuasaan kehakiman tetap merdeka, tetapi tidak kehilangan arah etiknya. Sebab pada akhirnya, peradilan yang merdeka membutuhkan hakim yang berintegritas, hakim yang berintegritas membutuhkan ekosistem pengawasan yang kuat, dan pengawasan yang kuat membutuhkan lembaga yang hadir hingga ke daerah.
Selamat ulang tahun ke- 21 tahun Komisi Yudisial. Semoga usia yang semakin matang tidak hanya menghadirkan lebih banyak capaian, tetapi juga keberanian untuk terus berbenah, memperkuat kelembagaan, dan menjaga satu hal yang paling mahal dalam dunia hukum, kepercayaan publik terhadap keadilan.
Muhammad Farhan (Koordinator PKY Jateng)
Post Views: 38
