KUDUS, Liputan7.Net – Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) menjadi perhatian menyusul adanya wacana penerapan sistem pelaporan secara digital. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus menyatakan siap mengikuti mekanisme tersebut apabila telah ditetapkan pemerintah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus, Achmad Yusuf Roni, menegaskan pihaknya akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan terkait penggunaan maupun pelaporan Banpol. Menurutnya, mekanisme pelaporan bukan menjadi persoalan selama memiliki dasar aturan yang jelas.
“Kalau pelaporan lewat aplikasi, kita akan mengikuti saja. Ketentuannya seperti apa, yang terpenting penggunaan ini sudah kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 DPC PDI Perjuangan Kudus menerima Banpol sekitar Rp533 juta. Dana tersebut penggunaannya telah diatur dalam regulasi, sehingga tidak dapat digunakan secara bebas untuk berbagai kebutuhan partai.
“Alhamdulillah dapat Banpol sekitar Rp533 juta sekian, kalau tidak keliru. Tentunya, sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri, penggunaannya sudah ditentukan,” katanya.
Salah satu pemanfaatannya, kata Yusuf, digunakan untuk menunjang operasional sekretariat partai. Namun, setiap penggunaan tetap harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam ketentuan mengenai bantuan keuangan partai politik.
Yusuf menekankan bahwa pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah. Karena itu, pihaknya memastikan setiap penggunaan Banpol akan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Akuntabilitas ini menjadi kunci bagi kami dalam penggunaan itu. Setiap penggunaan yang bersumber dari dana bantuan partai politik, kita akan laporkan,” tegasnya.
Menurut Yusuf, selama ini DPC PDI Perjuangan Kudus telah menggunakan Banpol dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan menyesuaikan apabila terdapat perubahan mekanisme dalam proses pelaporan.
“Kalau kami selama ini dalam penggunaan bantuan partai politik, sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain untuk mendukung operasional organisasi, Yusuf menyebut Banpol juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pendidikan politik. Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai forum internal partai dan struktur organisasi di tingkat bawah.
Sejumlah kegiatan organisasi seperti rapat PAC diperluas, Musanran hingga Musran menjadi bagian dari aktivitas yang dijalankan. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi partai untuk memberikan pemahaman kepada kader mengenai kehidupan politik dan demokrasi.
“Dalam forum-forum pendidikan politik itu, kita juga menyampaikan kepada kader-kader kita bagaimana berpolitik dengan baik, berdemokrasi dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendidikan politik menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan partai. Kader tidak hanya diberikan pemahaman mengenai organisasi, tetapi juga mengenai bagaimana menjalankan aktivitas politik sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Di sisi lain, proses kaderisasi dan regenerasi juga terus dilakukan di internal PDI Perjuangan Kudus. Yusuf menyebut reorganisasi struktur partai telah dilakukan hingga tingkatan bawah.
“Sekarang pun kita juga sudah melaksanakan Musanran dan Musran sampai dengan tingkat RW di kami. Kebanyakan diisi oleh anak-anak muda. Artinya proses regenerasi, reorganisasi ini juga sudah berjalan,” tuturnya.
Dengan adanya kemungkinan pelaporan Banpol melalui sistem digital, DPC PDI Perjuangan Kudus menyatakan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Bagi partai, penggunaan dana bantuan tersebut tetap harus mengedepankan kesesuaian aturan, administrasi, serta akuntabilitas. (YM/YM)
Post Views: 44
