0 5 min 1 hr

DEMAK, Liputan7.Net – Keluhan empat warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, mengenai dugaan air sumur tercemar limbah IPAL SPPG Trengguli ditindaklanjuti melalui forum mediasi. Dari hasil pemeriksaan Labkesda Demak, belum ditemukan bukti yang menunjukkan pencemaran tersebut berasal dari IPAL SPPG.

Pemerintah Desa Trengguli memfasilitasi pertemuan tersebut dengan menghadirkan warga yang menyampaikan keluhan, pengelola SPPG, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan digelar untuk mencari penjelasan berdasarkan data sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Unsur yang hadir di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Wonosalam, Koordinator Wilayah, Pemerintah Desa Trengguli, tokoh masyarakat, warga pelapor, perwakilan SPPG, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Desa Trengguli, Choirul Umam, menyampaikan bahwa pemerintah desa mengambil langkah fasilitasi setelah menerima keluhan dari warga. Penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah dengan melibatkan pihak terkait.

Sebagai bagian dari penanganan laporan, UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak melakukan pengujian sejumlah sampel. Pemeriksaan mencakup air limbah pada outlet SPPG serta sampel air dari beberapa titik di lingkungan yang dikaitkan dengan laporan warga.

Pengambilan sampel tersebut turut didampingi Pemerintah Desa Trengguli, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Data hasil pemeriksaan kemudian menjadi bahan dalam pembahasan saat mediasi.

Salah satu parameter yang diperiksa adalah Total Suspended Solid (TSS). Hasil pengujian menunjukkan TSS pada Sumur Dalam MJA sebesar 2 mg/L, sedangkan sampel dari Rumah Bu Sumi Jamu berada pada angka 4 mg/L.

Pada pemeriksaan mikrobiologi, perbedaan juga terlihat pada parameter fecal coliform. Sampel dari Toko Plastik menunjukkan angka lebih dari 2.400/100 ml. Sementara itu, fecal coliform pada outlet SPPG tercatat 350/100 ml dan pada Sumur Dalam MJA sebesar 5/100 ml.

Berdasarkan materi klarifikasi yang disampaikan, variasi hasil tersebut tidak menunjukkan pola yang sederhana dan konsisten mengenai adanya aliran pencemar dari outlet IPAL menuju sumber air di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan kemudian dikaitkan dengan jarak antar titik pengambilan sampel serta keseluruhan parameter yang diuji. Berdasarkan data tersebut, dugaan air sumur warga tercemar akibat IPAL SPPG Trengguli 1 Yayasan Al Chalimi belum dapat dibuktikan.

Sementara itu, pengujian terhadap sampel outlet SPPG yang diambil pada 3 Agustus 2026 mencatat beberapa parameter, antara lain pH 6,6, BOD 0,10 mg/L, COD 279 mg/L, dan fecal coliform 350/100 ml.

Laporan hasil pemeriksaan Labkesda mencantumkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 11 Tahun 2025 sebagai acuan baku mutu dalam pengujian tersebut.

Temuan TSS Ditindaklanjuti

Meski hasil pemeriksaan menjadi bahan klarifikasi terhadap dugaan pencemaran, pengelola SPPG tetap melakukan perbaikan pada sistem pengolahan limbah.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya saran dari hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Puskesmas Kecamatan Wonosalam pada 8 September 2026. Pengelola menambahkan japmat dan filter 20 mikron pada bagian filtrasi atau output akhir.

Penambahan perangkat tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan proses penyaringan, khususnya terhadap padatan tersuspensi sebelum air keluar melalui outlet.

Puskesmas Wonosalam juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh SPPG di wilayah Kecamatan Wonosalam sebagai bagian dari pengawasan.

IPAL SPPG Trengguli sendiri menerapkan sejumlah tahapan pengolahan limbah. Sistem tersebut terdiri atas grease trap, bak pengendapan, media biofilter dan aerasi, filtrasi FRP, filter 20 mikron, chlorinator, serta tandon akhir sebelum air dialirkan ke outlet.

Dalam mediasi, DPD Himpunan Mitra Dapur GEMAS (HMD GEMAS) Kabupaten Demak turut hadir untuk memberikan pendampingan kepada Mitra SPPG Trengguli Wonosalam.

Ketua HMD GEMAS Kabupaten Demak, H. Edi Sayudi, mengatakan pendampingan kepada mitra merupakan bagian dari peran organisasi, termasuk dalam persoalan pengelolaan lingkungan maupun komunikasi dengan masyarakat.

Ia mendorong pengelola SPPG untuk tetap terbuka terhadap pengawasan dan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan masyarakat.

“Kami mendorong seluruh Mitra SPPG anggota HMD GEMAS untuk terbuka terhadap pengawasan, responsif terhadap keluhan masyarakat dan terus memperbaiki tata kelola lingkungan serta kualitas pelayanan,” ujar Edi.

Menurutnya, upaya tersebut diperlukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung secara optimal, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Demak.

Dari hasil koordinasi dan mediasi, data pengujian Labkesda Demak menjadi dasar dalam memberikan penjelasan terhadap keluhan warga. Berdasarkan data yang tersedia, belum ditemukan bukti yang dapat menyimpulkan bahwa air sumur warga di sekitar SPPG Trengguli tercemar akibat limbah IPAL SPPG. (AS/YM)


Post Views: 44

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *