0 5 min 3 mths

KUDUS, ISKNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) akan memberlakukan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik maupun anorganik yang masih bernilai diharapkan sudah dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetyo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus upaya mengurangi beban TPA yang kini kapasitasnya semakin terbatas.

“Intinya begini, sampah yang dibawa ke TPA adalah sampah residu, seperti pampers dan sejenisnya. Harapan kami, sampah sudah dikelola dari sumbernya, baik di tingkat rumah tangga, sekolah maupun perkantoran. Jadi yang masuk ke TPA benar-benar hanya sampah residu,” ujar Didik.

Menurutnya, sampah organik seharusnya tidak lagi dibuang ke TPA karena masih memiliki nilai guna. Sampah tersebut dapat diolah menjadi kompos, dimanfaatkan sebagai pakan maggot, maupun diolah menjadi berbagai produk lain yang bermanfaat.

“Kalau sampah organik bisa dibuat kompos, untuk makan maggot dan sebagainya. Jadi yang dibuang ke TPA benar-benar sisa yang memang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.

Didik menambahkan, sebagian sampah residu yang masih memiliki nilai kalor juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF). Dengan demikian, volume sampah yang benar-benar ditimbun di TPA dapat ditekan seminimal mungkin.

Selain perubahan sistem pengelolaan sampah, PKPLH juga terus melakukan pembenahan fisik di TPA Tanjungrejo. Penataan dilakukan melalui pembangunan terasering, perbaikan akses jalan hingga pengurukan area dengan tanah urug setebal sekitar 30 sentimeter sebagai bagian dari upaya menuju pengelolaan TPA yang lebih terkendali.

“Hampir selesai. Target kami paling tidak pada 31 Juli progresnya sudah mencapai sekitar 95 persen sehingga siap mendukung penerapan kebijakan baru mulai 1 Agustus,” jelasnya.

Sebelum kebijakan diberlakukan, PKPLH juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Menurut Didik, langkah tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa pemilahan sampah dari sumber kini menjadi kewajiban bersama.

“Kami melakukan sosialisasi sebelum 1 Agustus agar masyarakat tahu bahwa pengelolaan sampah dari sumber itu wajib dilaksanakan. Kondisi TPA kita sudah hampir penuh, sehingga mau tidak mau kita harus melakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT TPA Tanjungrejo, Maeri Riani, menjelaskan bahwa sampah residu yang dimaksud antara lain pampers, tisu bekas dan pembalut. Namun, ketiga jenis sampah tersebut sebenarnya masih dapat diolah melalui fasilitas RDF apabila telah dipilah dengan baik.

“Kalau masyarakat benar-benar memilah sampah menjadi organik, anorganik layak jual dan anorganik layak RDF, sebenarnya istilah residu pun hampir tidak ada, karena pampers, pembalut dan tisu juga masih bisa diproses menjadi RDF,” ujarnya.

Maeri menjelaskan, sampah organik nantinya diarahkan untuk diolah menjadi kompos, dimanfaatkan melalui biopori, pakan maggot maupun pakan ternak.

Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dijual kepada pengepul, ditabung di bank sampah atau disalurkan melalui program sedekah sampah. Adapun sampah anorganik yang memiliki nilai kalor akan dimanfaatkan sebagai bahan baku RDF.

Ia menambahkan, mulai 1 Agustus mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap sampah yang masuk ke TPA. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemantauan langsung ke seluruh TPA di Indonesia.

Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo mencapai sekitar 205 ton per hari pelayanan, atau rata-rata 143 ton per hari karena terdapat dua hari pelayanan khusus sampah anorganik. Setelah kebijakan diterapkan, PKPLH menargetkan sampah yang benar-benar masuk ke lahan urug hanya sekitar 10 persen, yakni sekitar 14 hingga 20 ton per hari.

Menurut Maeri, harapan besar pemerintah adalah seluruh sampah dari masyarakat sudah terpilah sebelum tiba di TPA. Dengan begitu, sampah dapat langsung diarahkan ke fasilitas pengolahan RDF milik Pemkab Kudus maupun PT Pura.

Sedangkan yang benar-benar ditimbun hanyalah sisa hasil pengolahan RDF yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperpanjang umur operasional TPA Tanjungrejo sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan. (YM/YM)


Post Views: 19

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *