0 4 min 4 hrs

KUDUS, Liputan7.NetHakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., menekankan pentingnya masyarakat memahami konstitusi sebagai landasan dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Dialog Konstitusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026).

Arsul mengatakan, pemahaman terhadap konstitusi tidak hanya penting bagi penyelenggara negara, tetapi juga bagi masyarakat. Pengetahuan tersebut diperlukan agar warga memahami hak konstitusional sekaligus mengetahui mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika haknya merasa dirugikan.

Menurut Arsul, konstitusi dapat dipahami sebagai kesepakatan dasar antara rakyat dan negara. Di Indonesia, kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Ia menjelaskan, UUD NRI 1945 menjadi dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, termasuk pembagian kewenangan di antara lembaga-lembaga negara. Saat ini, terdapat delapan lembaga negara yang disebut secara langsung dalam konstitusi.

Kedelapan lembaga tersebut meliputi Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Yudisial (KY).

Arsul menerangkan, MK, DPD, dan KY merupakan lembaga yang muncul setelah perubahan UUD 1945. Pelaksanaan tugas dan kewenangan ketiga lembaga tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui undang-undang.

Dalam dialog tersebut, Arsul juga menjelaskan posisi dan kewenangan MK kepada masyarakat. Ia menyebut MK memiliki empat kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

“Selain itu, MK memiliki satu kewajiban, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan,” ujarnya.

Arsul menyampaikan, perkara pengujian undang-undang merupakan salah satu jenis perkara yang cukup banyak ditangani MK. Jumlah permohonan juga menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut, sepanjang 2025 terdapat sekitar 289 perkara pengujian undang-undang. Sedangkan hingga pertengahan September 2026, jumlah perkara tersebut telah menembus lebih dari 340 permohonan.

“Kalau masyarakat tidak puas dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, maka berarti semakin banyak yang pergi ke MK,” katanya.

Menurut Arsul, meningkatnya permohonan ke MK dapat menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak konstitusionalnya. Warga memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hukum ketika menilai terdapat ketentuan undang-undang yang merugikan hak konstitusional mereka.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemahaman mengenai konstitusi juga perlu diikuti dengan pengetahuan tentang hukum acara. Sebab, terdapat permohonan yang secara substansi memiliki dasar, tetapi tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi persyaratan formal.

Untuk itu, Arsul membuka peluang adanya bimbingan teknis mengenai hukum acara MK bagi berbagai kalangan. Kegiatan tersebut dapat ditujukan kepada advokat, akademisi, organisasi masyarakat, maupun pihak lain yang ingin memahami mekanisme pengajuan perkara di MK.

Ia menambahkan, masyarakat tidak selalu harus didampingi advokat untuk mengajukan perkara ke MK. Menurutnya, kemudahan akses terhadap keadilan menjadi salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat agar hak konstitusional dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menilai pemahaman masyarakat terhadap peran MK saat ini semakin berkembang. Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan mekanisme judicial review apabila memiliki alasan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan.

“Dengan kehadiran MK ini, kita semakin dekat dan semakin paham. Ketika kita melakukan judicial review atau mencari keadilan ke MK, itu merupakan hak masyarakat,” ujar Sam’ani.

Sam’ani berharap Dialog Konstitusi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat Kudus mengenai konstitusi. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan semakin mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara serta memahami jalur hukum yang tersedia. (AS/YM)


Post Views: 49

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *