0 4 min 2 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Polisi menangkap satu pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial RH (25) berhasil diamankan, sedangkan rekannya berinisial Z masih menjadi buronan.

RH merupakan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Ia diamankan petugas setelah serangkaian penyelidikan dilakukan menyusul laporan korban terkait aksi perampasan yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan petugas langsung bergerak setelah menerima laporan. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dalam perjalanan pulang usai bertamu ke rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di sekitar perempatan Samsat, korban berkendara bersama rombongan sepeda motor yang bergerak menuju arah utara.

Setibanya di depan sebuah rumah makan, perjalanan rombongan mendadak terhenti karena dua orang menghadang. Salah satu dari mereka kemudian mengeluarkan sabit dan mengarahkannya kepada salah seorang pengendara sambil melontarkan ancaman.

Situasi yang semakin menegangkan membuat rombongan berusaha meninggalkan lokasi. Saat hendak menyelamatkan diri, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur dan bertabrakan dengan kendaraan korban hingga korban terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, kedua pelaku menghampiri korban. Ancaman kembali dilancarkan dengan mengacungkan sabit. Karena takut menjadi sasaran kekerasan, korban kemudian berlari menuju area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.

Setelah korban menjauh, kedua pelaku mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan milik korban selanjutnya dibawa oleh pelaku ke arah utara.

Korban yang kemudian kembali ke lokasi mendapati sepeda motornya telah raib. Ia lantas meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kudus untuk ditindaklanjuti.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban. Kendaraan tersebut diketahui sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati.

M kemudian memberikan keterangan kepada polisi bahwa sepeda motor itu telah diserahkan kepada pihak Polsek Kudus. Dari pengembangan informasi tersebut, petugas mengetahui kendaraan sebelumnya dititipkan oleh Z.

Polisi selanjutnya berusaha melacak keberadaan Z. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas mendapatkan informasi mengenai lokasi RH.

Pada Senin (5/10/2026), keberadaan RH diketahui berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan RH.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sebilah sabit yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman terhadap korban.

AKP Happy mengatakan, dari pemeriksaan awal RH mengakui keterlibatannya bersama Z dalam kejadian tersebut. Keduanya disebut mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa sepeda motor milik korban.

“RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ujar Happy.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi perampasan.

RH kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih memburu Z yang hingga kini belum berhasil diamankan. Petugas juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus menuntaskan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 1

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *