0 3 min 43 minutes

KUDUS, Liputan7.Net – Puluhan botol minuman beralkohol diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus saat melakukan penertiban sejumlah tempat usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Minggu (4/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 43 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Penertiban menyasar empat tempat usaha karaoke yang masih menjalankan aktivitasnya. Selain minuman beralkohol, petugas juga membawa sejumlah perangkat amplifier dan kartu identitas milik pengelola untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat hiburan. Penindakan itu juga dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial resmi Satpol PP Kudus.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan sebagai upaya penegakan Perda yang berlaku,” ujar Budi.

Dalam menjalankan penertiban, petugas mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang tempat hiburan malam. Selain itu, penindakan juga berpedoman pada Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 yang mengatur mengenai minuman beralkohol.

Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten RT 01/RW 01. Saat dilakukan pemeriksaan, tempat karaoke tersebut masih dalam keadaan buka, meskipun belum ditemukan pengunjung.

Dari tempat tersebut, petugas mengamankan satu set amplifier dan kartu identitas pengelola. Sebanyak 11 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek juga ditemukan dan turut dibawa petugas.

Penertiban kemudian dilanjutkan ke tempat karaoke yang berada di Ruko Ronggolawe Nomor 26A. Saat petugas tiba, usaha tersebut tengah beroperasi dan diketahui memiliki lima ruangan karaoke.

Hasil pemeriksaan di lokasi tersebut menunjukkan adanya 12 botol minuman beralkohol. Selain itu, petugas turut mengamankan satu perangkat amplifier yang berada di tempat usaha tersebut.

Selanjutnya, petugas menyambangi sebuah kafe karaoke di Ruko Ronggolawe Nomor 24B. Tempat tersebut diketahui masih buka, tetapi belum terdapat pengunjung ketika pemeriksaan dilakukan.

Kafe karaoke tersebut memiliki tujuh ruangan. Dari lokasi itu, petugas membawa kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Sasaran terakhir berada di Ruko Ronggolawe Nomor 29A. Petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi dengan empat ruangan yang tersedia.

Di lokasi terakhir, kembali ditemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan. Barang tersebut meliputi kartu identitas pengelola, satu set amplifier, dan 10 botol minuman beralkohol.

Jika dijumlahkan, hasil penertiban dari empat lokasi tersebut mencapai 43 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga mengamankan beberapa amplifier dan kartu identitas pengelola dari tempat usaha yang diperiksa.

Usai penertiban, para pengelola karaoke diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. Mereka akan mendapatkan pembinaan sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kudus menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Penertiban juga menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas tempat usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe. (AS/YM)


Post Views: 24

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *