0 5 min 2 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – PT Pertamina menegaskan akan mengambil tindakan terhadap penyalahgunaan barcode untuk pembelian solar bersubsidi. Barcode yang diketahui digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik dapat diblokir untuk mencegah kerugian terhadap driver yang berhak menerima kuota BBM subsidi.

Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager PT Pertamina Fuel Semarang, Nur Fitriany, saat mengikuti audiensi bersama Kaukus Benteng Rakyat Kudus dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus di Aula Dinas Perdagangan Kudus, Kamis (8/10/2026).

Nur mengatakan, Pertamina terbuka menerima laporan masyarakat yang menemukan persoalan dalam proses distribusi maupun pembelian BBM bersubsidi. Setiap laporan akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Pertamina di nomor 135. Kanal tersebut disediakan bagi pelanggan yang mengalami kendala ataupun menemukan dugaan penyimpangan saat melakukan pembelian BBM.

Menurut Nur, pemblokiran dapat dilakukan terhadap barcode yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan. Salah satu contohnya adalah barcode dengan data kendaraan yang bermasalah, seperti nomor polisi ganda atau data nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“Tadi memang kendalanya lebih ke barcode yang mereka pakai dipakai sama pihak lain. Kami koordinasi dengan pemda terkait penindakan terhadap penyalahgunaan barcode, akan kami tindak tegas,” ujar Nur.

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi keluhan sejumlah driver di Kudus. Mereka menyampaikan adanya dugaan barcode milik mereka yang digunakan orang lain sehingga kuota solar subsidi yang seharusnya dapat dimanfaatkan pemilik justru ikut terpotong.

Keluhan itu dibahas dalam audiensi yang mempertemukan Kaukus Benteng Rakyat Kudus, Dinas Perdagangan Kudus dan PT Pertamina. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perdagangan Kudus pada Kamis (8/10/2026).

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Mohammad Fitrianto, membenarkan adanya laporan dari driver mengenai penggunaan barcode oleh pihak yang tidak berhak. Kondisi tersebut dinilai merugikan karena pemilik barcode kehilangan sebagian kuota pembelian BBM subsidi.

“Penggunaan barcode oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab membuat pemilik barcode merasa dirugikan karena kuotanya menjadi berkurang,” ungkap Fitrianto.

Ia meminta para driver meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barcode masing-masing. Proses pembuatan ataupun reaktivasi barcode juga disarankan dilakukan secara mandiri agar informasi yang berkaitan dengan kendaraan tidak mudah berpindah ke pihak lain.

Fitrianto menilai pengurusan melalui jasa pihak ketiga memiliki risiko terhadap keamanan data. Untuk membantu masyarakat, Pertamina nantinya akan menyediakan narahubung yang dapat digunakan untuk memperoleh bantuan dalam proses pembuatan barcode.

“Karena kita tidak tahu menggunakan jasa pihak lain akan aman atau tidak. Bisa juga disebarkan ke yang lain. Sehingga dari Pertamina juga memfasilitasi nanti ada narahubung bisa membuatkan barcode itu,” jelasnya.

Selain persoalan barcode, para driver turut menyoroti antrean kendaraan di jalur pengisian solar pada sejumlah SPBU. Antrean tersebut kerap terlihat panjang karena sebagian besar kendaraan yang melakukan pengisian merupakan truk berukuran besar.

Fitrianto memastikan pelayanan di SPBU tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menegaskan bahwa ketersediaan solar subsidi di Kudus masih mencukupi sehingga antrean panjang tidak dapat diartikan sebagai kondisi kelangkaan.

“Pelayanan sudah sesuai dengan SOP. Kami juga tegaskan bahwa kuota BBM di Kudus masih aman dan tidak ada kelangkaan. Antrean itu ada karena dimensi truk panjang,” katanya.

Dinas Perdagangan Kudus berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Koordinasi bersama Pertamina dan Hiswana Migas akan ditingkatkan untuk memastikan penyaluran BBM tetap berjalan sesuai aturan.

Fitrianto menambahkan bahwa setiap temuan yang tidak sesuai dengan SOP akan segera ditindaklanjuti. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut dapat dilaporkan secara tertulis kepada aparat kepolisian.

“Kalau ditemui hal yang kurang pas dengan SOP akan segera ditindaklanjuti. Kalau masuk ranah pidana bisa dilaporkan secara tertulis kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Nur menjelaskan pembelian solar subsidi memiliki batas kuota harian sesuai ketentuan pemerintah. Jumlah yang dapat dibeli berbeda berdasarkan kategori kendaraan, yakni 60 liter, 80 liter hingga maksimal 200 liter dalam sehari.

Apabila kuota harian telah terpenuhi, transaksi selanjutnya tidak dapat dilakukan pada waktu yang sama. Sistem baru dapat digunakan kembali setelah pengguna melewati masa tunggu selama 24 jam.

“Kalau pembelian sudah melebihi batas maka tidak akan bisa dipakai lagi, harus menunggu 24 jam. Maka dari itu keluhan barcode yang dipakai pihak lain, nanti akan langsung kita block. Supaya tidak merugikan para driver,” tandasnya. (AS/YM)


Post Views: 208

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *