Kudus, Liputan7.Net – Lonjakan kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus memunculkan persoalan serius, dengan mayoritas dipicu dugaan perselingkuhan. Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, tingkat keberhasilannya masih sangat rendah.
Kasus perceraian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus menunjukkan tren fluktuatif dalam tiga tahun terakhir, dengan puncak terjadi pada 2025. Berdasarkan data rekapitulasi pengajuan, terdapat 9 kasus pada 2024, meningkat menjadi 15 kasus pada 2025, dan tercatat 4 kasus hingga awal 2026.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut, mayoritas perceraian ASN didominasi persoalan perselingkuhan. Ia bahkan mengungkapkan, sekitar 60 persen kasus dipicu oleh faktor tersebut.
“Perceraian di kalangan ASN meningkat, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kami terus berupaya melakukan mediasi agar bisa rujuk kembali,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi perundungan digital di Bioskop NSC Kudus, Rabu (1/4).
Selain perselingkuhan, faktor ekonomi dan perbedaan prinsip juga menjadi pemicu. Sam’ani mencontohkan, perubahan status pekerjaan seperti pengangkatan PPPK kerap memicu perbedaan penghasilan dan sudut pandang dalam rumah tangga.
“Ada perbedaan penghasilan dan sudut pandang, itu sering jadi pemicu. Kami lakukan mediasi berjenjang,” jelasnya.
Namun demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih sangat kecil, hanya sekitar 2 persen dari total kasus yang ditangani.
“Kebanyakan yang mengajukan cerai dari pihak perempuan, dan mediasi belum banyak berhasil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Triyatmika memaparkan secara rinci, berdasarkan data tiga tahun terakhir, alasan perceraian ASN cukup beragam dengan angka yang fluktuatif.
“Pada 2024, faktor ekonomi tercatat 3 kasus, dugaan perselingkuhan 2 kasus, KDRT 2 kasus, serta pisah rumah lebih dari dua tahun 2 kasus. Sementara perselisihan lainnya tidak ada,” jelas Tulus.
Memasuki 2025, terjadi peningkatan signifikan. Faktor ekonomi menjadi yang tertinggi dengan 5 kasus, disusul dugaan perselingkuhan 4 kasus, pisah rumah lebih dari dua tahun 3 kasus, perselisihan lainnya 2 kasus, dan KDRT 1 kasus.
“Sedangkan pada 2026 hingga saat ini, tren mulai bergeser. Faktor ekonomi sudah tidak ada, dugaan perselingkuhan tercatat 1 kasus, perselisihan lainnya justru meningkat menjadi 3 kasus, sementara KDRT dan pisah rumah lebih dari dua tahun nihil,” lanjutnya.
Selain itu, dari sisi administrasi, pada 2024 diterbitkan 5 izin perceraian, 2 surat keterangan, serta masing-masing 2 kasus pengembalian atau penolakan. Pada 2025 meningkat menjadi 5 izin, 6 surat keterangan, 3 pengembalian/penolakan, dan 1 pembatalan. Sementara 2026 hingga kini terdapat 1 izin, 2 surat keterangan, dan 1 pengembalian/penolakan.
“Dari sisi pengajuan, tahun 2024 ada 4 ASN laki-laki dan 5 perempuan. Tahun 2025 meningkat menjadi 5 laki-laki dan 10 perempuan. Sedangkan 2026 sejauh ini masing-masing 2 laki-laki dan 2 perempuan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, ASN yang mengajukan perceraian wajib mengantongi izin tertulis dari Bupati. Sedangkan ASN yang menjadi tergugat wajib melaporkan gugatan untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
“Prosedur ini wajib dipenuhi sebagai bagian dari pembinaan disiplin ASN,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus pun mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak mudah mengambil keputusan bercerai.
“Ingat kembali komitmen awal saat menikah. Jangan sampai persoalan rumah tangga berujung perceraian,” pesan Sam’ani. (YM/YM)
Post Views: 6
