Kudus, Liputan7.Net — Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lelang aset daerah secara daring (online) dengan menawarkan berbagai barang, mulai dari kendaraan dinas roda dua, mobil, hingga alat berat kepada masyarakat umum.
Lelang non eksekusi wajib atas Barang Milik Daerah (BMD) ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Berbeda dari sistem konvensional, proses lelang dilakukan secara open bidding melalui situs resmi lelang.go.id. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti penawaran dari mana saja tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Sementara itu, peninjauan langsung objek lelang dapat dilakukan pada 1 hingga 2 April 2026 sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Melalui lelang ini, kami ingin memastikan aset yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem lelang daring memberikan jaminan transparansi karena seluruh proses berlangsung terbuka dan kompetitif.
Adapun objek lelang dibagi dalam beberapa paket. Pada paket kendaraan roda dua pertama, terdapat sejumlah sepeda motor dinas lama seperti Yamaha RX-King K 5844 HB, Honda Win K 3677 BX, Honda NF 100 K 2040 TB, Honda Win K 2588 BB, Honda Win K 2801 BK, Suzuki EN125 K 2873 BK, Yamaha Vega K 6116 ET, Honda NF 125 K 3050 YB, Honda NF 125 K 4095 DB, Honda ND 125 K 6035 OK, dan Honda ND 125 K 6700 BK. Paket ini memiliki harga limit Rp8.415.000 dengan uang jaminan Rp4.000.000.
Pada paket berikutnya, terdapat belasan unit sepeda motor dinas lainnya, di antaranya Honda GL 160 K 5747 HB, Honda GL 160 K 4713 AB, Honda GL 160 K 5480 AB, Honda GL 160 K 5212 AB, Suzuki Smash K 2151 RT, Yamaha Vega K 6532 AR, Honda GL 125 K 2175 TB, Honda GL 125 K 2163 BB, Honda NF 125 K 5481 AB, Honda NF 125 K 5482 AB, serta Honda NF 125 K 5211 AB. Paket ini dibuka dengan harga limit Rp9.900.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat, terdapat satu unit mobil dinas Honda Accord 2.4 VTi-L AT tahun 2015 dengan nomor polisi K 1899 VB. Mobil tersebut dilelang dengan harga limit Rp186.000.000 dan uang jaminan sebesar Rp90.000.000.
Selain itu, satu unit alat berat berupa vibro atau mesin pemadat juga turut dilelang dalam paket tersendiri dengan harga limit Rp80.000.000 dan uang jaminan Rp40.000.000.
Secara rinci, mayoritas kendaraan roda dua yang dilelang merupakan produksi tahun 2003 hingga 2012 dengan kondisi bervariasi. Sebagian unit masih dilengkapi dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, sementara lainnya memerlukan pengurusan lanjutan, termasuk pajak kendaraan yang sudah tidak aktif.
Untuk unit mobil dinas, kondisinya relatif lebih baik karena sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat daerah dan masih dilengkapi dokumen kendaraan. Sementara alat berat yang dilelang merupakan aset lama yang masih dalam kondisi fungsional untuk pekerjaan pemadatan.
Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta diimbau untuk memahami kondisi barang sebelum mengikuti lelang.
Djati mengingatkan calon peserta untuk mencermati setiap detail paket lelang, termasuk nilai limit dan besaran uang jaminan sebagai syarat mengikuti penawaran.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kudus berharap proses penghapusan dan optimalisasi aset daerah dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mekanisme lelang resmi yang transparan dan akuntabel. (YM/YM)
Post Views: 14
