0 3 min 6 mths

Kudus, Liputan7.Net – Suasana di kawasan Purwosari, Kabupaten Kudus, mendadak geger setelah seorang pria yang diduga mencuri telepon genggam nyaris menjadi sasaran amukan warga. Beruntung, aparat kepolisian segera datang ke lokasi dan berhasil mengamankan situasi sebelum terjadi aksi main hakim sendiri, Sabtu (4/4/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah apotek di Jalan Raya Kudus–Jepara. Saat itu, korban berinisial NNR (28), warga Desa Peganjaran, baru saja turun dari mobilnya untuk membeli obat sekaligus makanan ringan.

Di saat bersamaan, seorang pria tak dikenal mendekati kendaraan korban dan membuka pintu bagian depan sebelah kiri. Aksi mencurigakan itu diketahui oleh juru parkir perempuan yang berada di lokasi, lalu langsung berteriak memperingatkan korban.

Korban yang mendapat informasi tersebut segera memeriksa kendaraannya. Ia mendapati ponsel miliknya yang disimpan di dalam tas telah raib. Menyadari hal itu, korban bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari kawasan Perempatan Jember. Namun, situasi sempat memanas karena warga yang emosi mulai berkerumun dan hendak meluapkan amarahnya.

Beruntung, petugas dari Polsek Kudus Kota yang tengah berpatroli melintas di lokasi kejadian. Polisi dengan sigap mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek guna menghindari aksi kekerasan dari massa.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku diketahui berinisial PT (32), seorang pria asal OKU Timur yang hidup terlantar di wilayah Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa yang bersangkutan diduga memiliki gangguan mental dan tidak mampu menjelaskan identitas diri maupun asal-usul keluarganya secara jelas. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan identitas pelaku.

Dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta kondisi psikologis pelaku, pihak kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus.

Sebagai tindak lanjut, pelaku tidak diproses hingga ke persidangan, melainkan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan yang lebih layak.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati, terutama memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan. Ia juga menegaskan pentingnya menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menangkap terduga pelaku tindak kriminal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, khususnya bagi individu yang berada dalam kondisi rentan. (AS/YM)


Post Views: 13



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *