Kudus, Liputan7.Net – Penyerahan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus menjadi tahapan penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur permukiman. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis agar aset yang diserahkan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Sholechah, menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyerahan fasum.
“Yang paling penting itu status lahannya harus jelas, tidak dalam sengketa, dan dokumen pendukung seperti sertifikat serta berita acara serah terima harus lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, fasum yang diserahkan harus sesuai dengan site plan atau rencana tapak yang telah disahkan pemerintah daerah. Hal ini mencakup kesesuaian lokasi, luas, hingga jenis fasilitas yang dibangun oleh pengembang.
Selain itu, kondisi fisik fasilitas juga harus dalam keadaan baik dan siap digunakan masyarakat, seperti jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas sosial lainnya.
“Tidak bisa diserahkan dalam kondisi belum selesai atau belum layak pakai. Harus sudah siap dimanfaatkan,” tegasnya.
Djati menambahkan, dokumen administrasi lain seperti izin pembangunan, gambar teknis, peta lokasi, hingga batas-batas lahan juga wajib dilengkapi. Seluruh data tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pencatatan aset oleh pemerintah daerah.
Ia menilai, penyerahan fasum yang dilakukan secara tertib sejak awal akan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Pasalnya, saat ini Pemkab Kudus masih menghadapi kendala dalam pengelolaan aset lama, di mana ratusan aset belum bersertifikat akibat lemahnya data historis.
“Kalau dari awal sudah tertib administrasi, maka tidak akan terjadi kesulitan seperti sekarang. Aset lama banyak yang harus kami telusuri ulang karena data di lapangan tidak detail,” jelasnya.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST). Selanjutnya, aset tersebut resmi dicatat sebagai barang milik daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam hal pemeliharaan maupun pemanfaatannya.
Pada awal tahun ini, Pemkab Kudus juga menerima tambahan aset dari penyerahan fasum perumahan, salah satunya dari Perumahan Muria Asri di Kecamatan Kaliwungu. Fasum yang diserahkan meliputi infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan fasilitas penunjang lainnya.
Selain itu, sejumlah pengembang lain juga tengah dalam proses penyerahan fasum ke pemerintah daerah. Pemkab pun mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, terutama terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat.
“Ada beberapa perumahan lain yang sedang berproses. Kami harapkan semua bisa segera diselesaikan dengan memenuhi persyaratan yang ada,” ujarnya. (YM/YM)
Post Views: 5
