Kudus, Liputan7.Net – Upacara ruwatan yang digelar Dewan Kesenian Kudus melalui platform Serah bersama Komunitas Kesenian Barongan Kudus pada 30 Mei 2026 di Taman Budaya Sosrokartono bisa dibaca dari banyak sudut.
Dari sudut tradisi, ia adalah prosesi pembersihan dengan medium barongan yang hidup dari akar panjang kesenian tradisi barongan. Dari sudut seni kontemporer, ia adalah percobaan menyandingkan ritual dan panggung tanpa mengorbankan salah satunya. Tapi dari sudut yang lebih pragmatis, dan mungkin lebih penting untuk jangka panjang adalah pernyataan tentang ruang.
Taman Budaya Sosrokartono Kudus adalah fasilitas publik. Dibangun dari anggaran daerah, secara hukum diperuntukkan bagi masyarakat. Tapi “diperuntukkan” dalam hukum tidak selalu berarti “dapat diakses” dalam praktik. Tidak ada laman resmi yang menjelaskan prosedur peminjaman secara gamblang. Tidak ada jadwal terbuka yang memperlihatkan kapan ruang itu tersedia untuk komunitas secara kontinu.
Yang ada adalah mekanisme yang mengharuskan komunitas untuk tahu siapa yang harus dihubungi, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan seberapa jauh koneksi mereka ke lingkar pengambil keputusan. Bukan larangan, tapi bukan kemudahan dan penghidupan juga.
Komunitas Barongan Kudus hingga komunitas seni lain dari yang tradisional hingga yang baru muncul sendiri sudah bertahun-tahun bergerak di ruang-ruang yang mereka ciptakan sendiri: halaman warga, fasilitas swasta, lapangan kampung, jalan desa saat hajatan. Bukan pilihan dasar estetik murni, tapi pilihan yang dibentuk oleh absennya alternatif yang lebih layak.
“Ruang publik yang baik tidak menunggu komunitas datang meminta,” kata Dian Puspita Sari dari Dewan Kesenian Kudus. “Ia menjemput, memberikan informasi, dan membuat prosesnya ringan dan bermasa aktif menghidupkanya.”
Dalam konteks ruwatan 30 Mei, kata meruat membebaskan dari kekuatan yang membelenggu, terasa menemukan resonansinya yang lebih luas. Yang perlu diruwat bukan hanya suasana atau tempat secara ritual, tapi juga cara ruang publik ini dikelola dan untuk siapa ia sesungguhnya bekerja, dan sebenarnya itu tidak hanya di Taman Budaya Sosrokartono saja.
Persoalannya bukan soal niat jahat. Mungkin tidak ada indikasi bahwa pemerintah daerah Kudus secara sengaja menghalangi komunitas seni dari fasilitas publik. Yang ada adalah kelambatan struktural, kebijakan yang tidak diperbarui sesuai kebutuhan zaman dan komunitas yang terus berubah, tata kelola yang berorientasi pada keamanan administratif daripada pada keterbukaan akses, dan ketiadaan mekanisme yang proaktif menjangkau komunitas-komunitas yang selama ini tidak masuk dalam radar resmi.
“Barongan bisa meruwat suasana satu malam. Tapi meruwat kebijakan berakar pada kebudayaan daerah butuh lebih dari satu malam dan lebih dari satu komunitas yang bergerak sendiri – sendiri. ” tutup Dian Puspita Sari.
Post Views: 60
