KUDUS, Liputan7.Net – Keberhasilan Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, meraih Juara I Kategori Utama Desa Mandiri Sampah tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026 tak lepas dari keterlibatan masyarakat dalam menjalankan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Kepala Desa Jati Kulon, Hery Supriyanto, menyebut capaian tersebut merupakan buah dari kolaborasi berbagai unsur warga bersama pemerintah desa.
Penghargaan tersebut diterima dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Alun-Alun Boyolali, Rabu (19/8/2026). Jati Kulon berhasil menempati posisi pertama kategori utama dalam ajang Desa Mandiri Sampah tingkat Jawa Tengah tahun ini.
Hery mengaku bersyukur atas capaian yang diraih desanya. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar prestasi pemerintah desa, melainkan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Jati Kulon yang selama ini ikut menjalankan sistem pengelolaan sampah.
“Seluruh unsur masyarakat bersyukur atas anugerah dari Allah SWT yang telah memberikan prestasi tersebut. Ini juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Jati Kulon,” ujar Hery saat diwawancarai Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang terus ditekankan kepada warga adalah kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah. Upaya tersebut dilakukan secara menyeluruh agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kegiatan pemerintah desa, tetapi menjadi budaya masyarakat.
Dalam menjalankan program tersebut, Pemerintah Desa Jati Kulon menggandeng BUMDes, PKK, BPD, RT/RW, kader desa hingga berbagai kelompok masyarakat. Kolaborasi tersebut diperkuat dengan penyediaan sarana pendukung, termasuk tong khusus untuk menampung sampah organik.
Saat ini, kata Hery, layanan persampahan di Jati Kulon telah mencakup sekitar 1.922 pelanggan. Dengan skema satu tong digunakan untuk lima rumah, terdapat kurang lebih 380 tong sampah organik yang ditempatkan di lingkungan permukiman warga.
Menurutnya, membangun kebiasaan memilah sampah di tengah masyarakat bukan perkara mudah. Sebagian warga masih beranggapan bahwa setelah membayar iuran persampahan, seluruh urusan sampah menjadi tanggung jawab petugas.
“Kami mendorong agar pemilahan tidak hanya dilakukan di wilayah tertentu, tetapi diterapkan seluruh desa. Mengubah kebiasaan masyarakat memang membutuhkan proses,” jelasnya.
Selain pemilahan dari rumah, keberadaan bank sampah turut membantu menekan jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Saat ini, bank sampah telah berjalan di enam RW di Desa Jati Kulon.
Sampah anorganik yang masih mempunyai nilai jual dikumpulkan melalui bank sampah. Sistem tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi warga yang terlibat, termasuk kelompok ibu rumah tangga.
Sementara itu, sampah yang belum terpilah dari rumah tangga akan kembali dipisahkan di tempat pengolahan. Pemerintah desa bersama warga juga terus memberikan pemahaman agar sampah yang sudah dipisahkan tidak kembali tercampur.
“Kalau masih ada yang luput dari pemilahan di rumah, nanti akan kami pilah kembali di TPS. Edukasi kepada masyarakat tetap kami lakukan supaya pemilahan menjadi kebiasaan,” katanya.
Hery mengatakan sistem pemilahan sampah sebenarnya sudah mulai diterapkan sekitar dua tahun lalu. Namun, pada tahap awal, pelaksanaannya belum maksimal karena desa masih kekurangan fasilitas untuk menangani sampah organik.
Seiring bertambahnya sarana, mekanisme pengambilan sampah kini dibedakan berdasarkan jenisnya. Sampah anorganik dijadwalkan diangkut pada Senin, Rabu, dan Sabtu, sedangkan sampah organik dikumpulkan setiap Selasa dan Kamis.
Penerapan sistem tersebut turut berdampak terhadap penghematan biaya pengangkutan menuju TPA. Berkurangnya volume residu membuat frekuensi pembuangan sampah jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
“Dulu kami bisa membuang ke TPA dua sampai tiga kali sehari dengan biaya sekitar Rp150 ribu sekali angkut. Sekarang yang dibawa hanya residu, sehingga biaya pengangkutan bisa kami efisienkan,” ungkap Hery.
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang terlibat dalam proses pemilahan dan pengolahan sampah.
Jati Kulon juga memperoleh fasilitas berupa mesin insinerator yang merupakan bagian dari proyek percontohan pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Fasilitas tersebut dilengkapi dengan sarana pemilahan dan tong sampah untuk menunjang pengurangan volume sampah.
Hery menyebut insinerator dimanfaatkan terutama untuk mengurangi residu yang harus dikirim ke TPA. Pengoperasiannya tetap dilakukan dengan memperhatikan hasil pengujian emisi agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk insinerator kami melakukan uji emisi secara berkala. Hasilnya masih berada jauh di bawah ambang batas,” ujarnya.
Kendati demikian, penggunaan insinerator menghadapi kendala ketika memasuki musim penghujan. Sampah rumah tangga yang memiliki kadar air tinggi membuat proses pembakaran lebih sulit mencapai temperatur yang dibutuhkan sehingga sebagian residu tetap harus dikirim ke TPA.
Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa Jati Kulon juga membuka kerja sama dengan berbagai pihak dari unsur pemerintah maupun swasta. Bentuk dukungan tersebut antara lain berupa pendampingan pengembangan bank sampah serta edukasi kepada masyarakat.
Hery kembali menegaskan bahwa penghargaan tingkat Jawa Tengah tersebut tidak mungkin diraih jika hanya mengandalkan pemerintah desa. Peran aktif masyarakat dalam memilah, mengumpulkan, hingga mengelola sampah menjadi bagian penting dari keberhasilan Jati Kulon.
Ia berharap capaian sebagai Juara I dapat menjadi pemacu bagi Desa Jati Kulon untuk terus memperbaiki sistem persampahan. Menurutnya, prestasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan fasilitas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Harapan saya dengan kejuaraan ini ada peningkatan fasilitas, baik dari provinsi maupun kabupaten. TPS kami masih terlalu sempit, sehingga ke depan perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 18
