Kudus, Liputan7.Net – Aksi pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berakhir apes. Pelaku yang sempat membawa kabur uang jutaan rupiah akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Kudus setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV masjid.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, pelaku berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mengacu pada rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ujar AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kudus. Setelah itu, korban menuju Masjid Jami’ At Taqwa untuk menunggu waktu salat Ashar.
Sambil menunggu azan berkumandang, korban beristirahat di area teras masjid. Saat tertidur, tas selempang warna krem miliknya diletakkan di dekat kepala.
Namun ketika terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibuat panik lantaran tas yang sebelumnya berada di sampingnya sudah tidak ada.
Korban kemudian berupaya mengecek rekaman kamera pengawas masjid. Dari tayangan CCTV terlihat seorang pria mengambil tas tersebut lalu meninggalkan lokasi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kudus.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas yang dibawa pelaku berisi uang tunai Rp 5 juta, telepon genggam, STNK kendaraan, buku tabungan, dompet, KTP, dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AR.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, serta sisa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 2 juta.
“Sebagian barang milik korban juga ditemukan petugas di area semak-semak sekitar GOR Wergu Wetan,” terang AKP Subkhan.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Post Views: 91
