0 3 min 1 hr

KUDUS, Liputan7.Net – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan untuk memaksakan kehendak, termasuk dalam urusan penagihan utang. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan aksi kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Roy menyampaikan hal tersebut saat meninjau penanganan perkara di Kudus, Rabu (14/10/2026). Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” tegas Roy.

Menurutnya, persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun perusakan.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan sekelompok orang ke rumah keluarga YFS pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Perselisihan kemudian berkembang hingga terjadi keributan pada sore hari.

Kastimah (51), ibu YFS, mengaku ketakutan ketika rombongan pertama yang disebut berjumlah sembilan orang mendatangi rumahnya. Saat itu, ia mengaku hanya berada di rumah bersama dua cucunya.

“Jam 11 lebih seperempat itu belum ada orang, cuma saya di rumah sendiri sama cucu saya dua. Kedatangan orang besar-besar, saya takut,” tutur Kastimah.

Ia mengatakan, kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan tuntutan agar dirinya bertanggung jawab melunasi kewajiban pembayaran anaknya. Kastimah mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk memenuhi tuntutan tersebut saat itu.

Menurut Kastimah, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan uang Rp52 juta yang ia sebut sebagai modal kerja sama dengan sistem bagi hasil. Ia juga menjelaskan bahwa mobil yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut terdaftar atas namanya, sedangkan angsuran dibayarkan oleh anaknya.

Kastimah mengaku situasi semakin membuatnya khawatir ketika muncul perkataan bahwa mobil akan dibongkar apabila kuncinya tidak diberikan. Ia juga menyebut terdapat kerusakan pada bagian kaca rumahnya saat keributan berlangsung.

Ia menuturkan, setelah rombongan pertama datang, kelompok lain kembali berdatangan menggunakan beberapa mobil. Menurut perkiraannya, jumlah orang yang datang secara keseluruhan mencapai sekitar 24 orang.

Warga sekitar kemudian berdatangan untuk membantu meredakan situasi. Kastimah mengaku telah menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran dalam jangka waktu paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun, menurut penuturannya, situasi kembali memanas setelah upaya penyelesaian belum mencapai kesepakatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo. (YM/YM)


Post Views: 27

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *