0 3 min 3 mths

Kudus, Liputan7.Net – Misteri kebakaran rumah warga di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kudus.

Dua pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif, dengan motif aksi dipicu rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas AKP Kudmanto di lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).

Kompol Rendi Johan Prasetya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban terbangun setelah mendengar suara kaca pecah disertai ledakan dari bagian depan rumah.

Saat keluar kamar bersama istrinya, korban mendapati ruang tamu telah dilalap api.

Korban bersama anggota keluarganya kemudian berupaya memadamkan kobaran api sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.

Setelah api berhasil dipadamkan, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang berbau bensin dan masih terdapat sumbu kain yang sebagian telah terbakar.

“Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan korsleting atau faktor lain, melainkan akibat aksi pembakaran yang disengaja,” kata Kompol Rendi.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Undaan bersama Satreskrim Polres Kudus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial ST (40) dan HS (36), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Keduanya berhasil diamankan pada 12 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga nekat melakukan pembakaran rumah menggunakan botol berisi bahan bakar yang dilempar ke dalam rumah korban,” ungkapnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, pecahan botol yang dijadikan bom molotov rakitan, satu buah korek api, serta satu jaket hitam yang dikenakan pelaku ketika melakukan pembakaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembakaran yang membahayakan orang maupun barang.

Kompol Rendi menegaskan, Polres Kudus akan menindak tegas setiap tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melawan hukum.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. ( YM/YM)


Post Views: 6

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *