Kudus, Liputan7.Net – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Jati Polres Kudus. Seorang pria berinisial WAP (26), warga Kecamatan Kota Kudus, berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti motor hasil curian.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan sebuah toko bordir di wilayah Loram Kulon.
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk ke toko untuk mengambil pesanan bordir.
Namun ketika kembali keluar beberapa saat kemudian, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Menyadari sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta akibat kejadian tersebut,” ujar AKP Hadi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Usai menerima laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar area kejadian.
Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 11 Mei 2026 saat berada tidak jauh dari rumahnya.
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Jati guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur. Meski demikian, kondisi kendaraan sudah berubah karena beberapa bagian telah dilepas oleh pelaku.
“Ketika ditemukan, plat nomor kendaraan dan spion motor sudah tidak terpasang. Barang bukti kemudian kami amankan beserta kunci kontaknya,” tambah AKP Hadi.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Jati. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
AKP Hadi turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Warga diimbau untuk tidak meninggalkan kunci kontak di motor, menggunakan pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindak kriminalitas dapat dicegah sedini mungkin.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 53
