0 2 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus membuka layanan pengaduan pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP pada PPDB online atau daring selama pelaksanaan berlangsung.

Adapun pelaksanaan PPDB jenjang SMP di Kabupaten Kudus berlangsung selama empat hari, mulai Senin-Kamis, 24-27 Juni 2024. Pendaftaran secara online ini bisa diakses melalui laman https://kudus.siap-ppdb.com//.

“Iya, kita sudah siapkan nomor layanan pengaduan PPDB jenjang SMP di nomor handphone/Whatsapp 081222138008, apabila calon peserta didik baru mengalami kendala dan butuh informasi dalam proses pendaftaran, maka bisa langsung bertanya melalui nomor tersebut,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha, Senin (24/6/2024) saat ditemui di kantornya.

“Hingga Senin 24/06/2024, pukul 11.00 WIB hari ini, ada lima aduan yang datang dari orangtua siswa di nomor pengaduan PPDB Disdikpora. Kebanyakan pada bingung daftar lewat jalur zonasi tetapi KK-nya baru tapi tidak merubah domisili. Solusinya, kita sarankan upload KK baru dan KK lama),” sambung Anggun.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025, Kartu Keluarga sebagai syarat mendaftar wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal mendaftar PPDB.

Perubahan terkait domisili dalam KK tersebut, apabila diterbitkan kurang dari satu tahun, maka secara otomatis tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi. Namun, jika perubahan KK tersebut tanpa merubah domisili maka tetap bisa mendaftar jalur zonasi.

“Jadi kalau tidak merubah domisili, maka bisa melampirkan dua KK, yang lama dan yang baru, nanti diunggah saja kedua-duanya,” pungkasnya. (AS/YM)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *